DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Cegah Suap, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke KPK Jelang Praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024)
Jelang sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan, guna mencegah terjadinya suap.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya," jelas Toni RM, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/6/2024).
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," sambungnya.
Lebih lanjut Toni menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini. Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Ketua IPW Sebut Terancam 2 Sanksi Ini
Kendati begitu, Toni menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.
Adapun, pelaporan ini rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024) besok ke Mahkamah Agung dan KPK.

Sidang Praperadilan Digelar 24 Juni 2024
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Berita Nasional Terbaru
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.