DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ternyata Rifaldy Alias Ucil Awalnya Bukan Dipenjara Karena Kasus Vina Cirebon, Ada Masalah ke Pacar

Fakta baru Rifaldy alias Ucil satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diungkap sang bibi. sudah dimasukkan ke sel sebelum peristiwa kematian Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara. Fakta baru Rifaldy alias Ucil satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diungkap sang bibi. sudah dimasukkan ke sel sebelum peristiwa kematian Vina 

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB,Rifaldy dipindahkan ke Polres Cirebon Kota.

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," katanya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rifaldy alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon.

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya.

Baca juga: Jeritan Hati Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Ayah Eki Jujur Soal Kasus Vina, Singgung Nasib Korban

Padahal, Rifaldy tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, ia sudah meringkuk di dalam sel.

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO).

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi.

"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."

"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya.

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rifaldy selalu disebut sebagai Andika.

Ajukan PK

Sindy Sembiring, tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Sindy bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved