Berita Musi Rawas

Ikhlas Fitratul Napi Lapas Muara Beliti Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Dibongkar Polisi

Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel ternyata masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Ikhlas Fitratul (27), seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas yang mengendalikan jaringan narkoba dari balik lapas kembali harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Ikhlas Fitratul (27 tahun) narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel ternyata masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara. 

Bisnis narkoba tersebut kini berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) dengan menangkap 3 kaki tangan Ikhlas yang berkeliaran di seputaran wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan barang bukti masing-masing.

Ketiga tersangka adalah Abdul Rosit (36 tahun) warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Abdul Rosit, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) sore sekira pukul 17.30 Wib di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tersangka kedua, adalah Amir Salim (30 tahun) warga Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Tersangka, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari.

Kemudian, tersangka terkahir yakni Santoso (35 tahun) warga Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Santoso ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. 

"Kami dapat laporan dari warga, bahwa ada seorang pria warga Kecamatan Tugumulyo yang menyimpan narkotika jenis sabu," kata Kasat, Minggu (16/06/2024).

Baca juga: H-1 Lebaran Idul Adha, Jalinsum Palembang-Kayuagung Dekat Pasar Indralaya Macet, Antrean Capai 2 Km

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintai untuk mengetahui keberadaan tersangka.

"Hingga akhirnya, diketahui tersangka sedang berada di pinggir Jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas," ucap Kasat.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada lokasi, anggota pun langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka.

"Untuk mencari bukti, anggota pun melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak jenis filter," jelas Kasat.

"Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, 1 unit handphone merk VIVO," imbuh Kasat.

Barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Dari tersangka tersangka, barang harap tersebut didapatnya melalui komunikasi dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan Napu di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Ikhlas memerintahkan tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada Amir Salim warga Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.

Setelah mengamankan tersangka Abdul Rosit, kemudian anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Amir Salim (30) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi.

Hingga akhirnya, tersangka Amir Salim, berhasil ditangkap dihari yang sama yakni pada Jumat (07/06/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Purwodadi.

Dari tangan tersangka, anggota menyita 1 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, 1 unit Handphone merk OPPO warna Gold dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Tersangka Amir mengaku, diminta Ikhlas Fitratul seorang Napi di Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti kepada Abdul Rosit Rois.

Namun, tersangka Amir Salim mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih berada di rumah tersangka Santoso warga Desa Sumber Sari Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. 

Dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka Santoso. 

Akhirnya, tersangka Santoso berhasil diamankan di hari yang sama, yakni pada Jumat (07/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya. 

Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang terdapat, 6 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram.

Kemudian, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale dan 1 buah pipet yang di potong miring (skop).

Barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka, yang di selipkan di pelepah pohon kelapa dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dihadapan penyidik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tutup Kasat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved