Berita Musi Rawas

Ikhlas Fitratul Napi Lapas Muara Beliti Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara, Dibongkar Polisi

Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel ternyata masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Ikhlas Fitratul (27), seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas yang mengendalikan jaringan narkoba dari balik lapas kembali harus berurusan dengan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Ikhlas Fitratul (27 tahun) narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel ternyata masih menjalankan bisnis narkoba dari balik penjara. 

Bisnis narkoba tersebut kini berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) dengan menangkap 3 kaki tangan Ikhlas yang berkeliaran di seputaran wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan barang bukti masing-masing.

Ketiga tersangka adalah Abdul Rosit (36 tahun) warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Abdul Rosit, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) sore sekira pukul 17.30 Wib di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tersangka kedua, adalah Amir Salim (30 tahun) warga Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Tersangka, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari.

Kemudian, tersangka terkahir yakni Santoso (35 tahun) warga Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Santoso ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. 

"Kami dapat laporan dari warga, bahwa ada seorang pria warga Kecamatan Tugumulyo yang menyimpan narkotika jenis sabu," kata Kasat, Minggu (16/06/2024).

Baca juga: H-1 Lebaran Idul Adha, Jalinsum Palembang-Kayuagung Dekat Pasar Indralaya Macet, Antrean Capai 2 Km

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintai untuk mengetahui keberadaan tersangka.

"Hingga akhirnya, diketahui tersangka sedang berada di pinggir Jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas," ucap Kasat.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada lokasi, anggota pun langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka.

"Untuk mencari bukti, anggota pun melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak jenis filter," jelas Kasat.

"Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, 1 unit handphone merk VIVO," imbuh Kasat.

Barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Dari tersangka tersangka, barang harap tersebut didapatnya melalui komunikasi dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan Napu di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved