Berita Prabumulih

Terlilit Utang Judi Online, Warga PALI Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Prabumulih

Terlilit utang akibat judi online, Kabupaten PALI nekat membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal atau perampokan di Prabumulih.

|
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Shardianto (28) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI diamankan tim Elang Muara Polres Prabumulih karena membuat laporan palsu telah dibegal. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Terlilit utang akibat judi online, Shardianto (28) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI nekat membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal atau perampokan.

Akibat ulahnya tersebut, Shardianto terpaksa mendekam di sel tahanan karena diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai pada Kamis (13/6/2024) sekitar 23.00.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, Shardianto mendatangi SPK Polsek Cambai guna melapor telah menjadi korban Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Akibat kejadian itu menurut Shardianto, dirinya kehilangan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dan di dalam box bawah jok motor tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 25 juta serta 1 unit HP Vivo Y21i.

Kejadian itu menurut pelaku terjadi di Jalan Raya Sungai Medang tepatnya di Jembatan dekat SMK N 3 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih pada Rabu (13/6/2024) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Cambai Yogie Melta SSos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH membenarkan adanya penangkapan itu.

"Mendapat laporan itu tim kita melakukan penyelidikan dan hendak dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku menyampaikan laporan palsu," ungkap Kanit Reskrim, pada Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Viral Maling Motor di Palembang Pakai Cara Angkat Ban Depan, Pelaku Sampai Nekat Lepaskan Pagar

Kanit mengungkapkan, setelah didesak pelaku mengakui jika motor dan handphone dititip ke temannya bernama Erwinsa di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Pelaku menyatakan merekayasa kejadian dan laporan tersebut dikarenakan pelaku ingin menutupi utang akibat judi online," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijera pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu.

"Pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 lembar laporan polisi model B, 4 lembar BAP saksi korban, 1 lembar surat keterangan berita acara sumpah dan 1unit hp Vivo Y12i," tegasnya. (eds)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved