Berita Ogan Komering Ilir

Permudah Pemberkasan Lulusan PPPK Paruh Waktu, Polres OKI Buka Layanan SKCK di Akhir Pekan

Sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Ogan Komering Ilir (SPKT OKI) tetap membuka layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
BUAT SKCK - Sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Ogan Komering Ilir masih ramai diserbu pemohon pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada Sabtu (13/9/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Ogan Komering Ilir (SPKT OKI) tetap membuka layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada hari Sabtu dan Minggu atau weekend (akhir pekan).

Kebijakan ini diambil memfasilitasi 4.600 lulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu yang sedang melakukan pemberkasan.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto penambahan jumlah hari pelayanan bertujuan supaya seluruh pemohon bisa terlayani dan mendapat SKCK sebagai syarat wajib pemberkasan

"Jadi pemohon bisa memanfaatkan hari libur ini untuk membuat SKCK. Petugas kami tetap siaga melayani seperti biasa," ujar Kapolres ketika dikonfirmasi awak media pada Sabtu (13/9/2025) siang.

Dengan adanya penambahan waktu pelayanan, pihaknya mengajak bagi para peserta untuk memanfaatkan dengan mendatangi langsung gedung SPKT di Mapolres OKI.

"Silakan bagi para pemohon yang ingin membuat SKCK pada hari Sabtu dan Minggu, layanan di SPKT tetap kami lakukan seperti biasa," imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan adanya kelonggaran waktu badan kepegawaian negara (BKN) yang memperpanjang waktu untuk pengisian daftar riwayat hidup bagi peserta PPPK paruh waktu tersebut

"Benar, ada perpanjang bagi peserta yang semula berakhir tanggal 15 September saat ini diundur hingga 22 September 2025 mendatang," bebernya.

Sementara itu, terlihat antusiasme para pemohon membludak di SPKT Polres OKI. Salah satu pemohon Mulyadi mengaku harus mengantre sejak pagi untuk mendapat SKCK dengan biaya resmi Rp 30.000.

"Dari pagi sudah ramai sekali yang datang. Menunggunya itu yang lama karena harus antre panjang dengan pemohon lain dari berbagai wilayah di OKI," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved