DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencarian Fakta Kasus Vina, Razman Nasution Tak Sependapat

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo bentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus pembunuhan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
youtube/tvOneNews
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo bentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus pembunuhan. 

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.

Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Reaksi Hotman Paris Iptu Rudiana Diperiksa

Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi soal Iptu Rudiana diperiksa Mabes Polri.

Diketahui, pemeriksaan Iptu Rudiana ini digelar baru-baru ini, secara tertutup tanpa diketahui awak media.

Menanggapi hal itu, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekecewaanya terhadap ayah Eky.

Hotman menduga Iptu Rudiana diperiksa kemungkinan besar soal pengakuannya mengenai Pegi Setiawan yang ditangkap.

"Arahnya kemungkinan besar, bapaknya Eky akan mengatakan bahwa itu Pegi, hanya itu target utamanya," kata Hotman Paris, Jumat (14/6/2024)

Sementara menurut Hotman, Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi masih samar-samar.

Hal itu lantaran berdasarkan pengakuan para terpidana menyebutkan Pegi Setiawan bukan pelakunya.

"Pegi ini masih samar-sama bersalah atau tidak, karena di BAP tahun 2024, lima terpidana mengatakan bahwa bukan dia pelakunya. Kalau lima terpidana mengatakn bukan, itu di BAP tahun 2024, tapi ini BAP 2016, delapan terpidana mengatakan bahwa Pegi pelakunya, cuma tidak tahu Pegi yang mana," jelas Hotman.

Kendati begitu, Hotman menduga kemungkinan Pegi Setiawan ini akan segera bebas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved