DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kabareskrim Susno Duadji Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kesulitan Alat Bukti

Eks Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji prediksi Pegi Setiawan akan menang praperadilan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Eks Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji prediksi Pegi Setiawan akan menang praperadilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji prediksi Pegi Setiawan akan menang praperadilan.

Diketahui, Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Masih 11 hari lagi sebelum sidang dimulai, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan karena dikawan oleh rakyat Indonesia.

Sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno Duadji melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.

Menurut analisisnya bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.

Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.

Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.

Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Baca juga: Kondisi Pegi Setiawan di Penjara usai Penahanan Diperpanjang Polda Jabar, Tak Ada Penganiayaan

Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti kesaksian Aep dan Melm dinilai bohong.
Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti kesaksian Aep dan Melm dinilai bohong. (Youtube Intens Investigasi)

Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).Dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Ini Kondisi Pegi Setiawan Dalam Tahanan yang Berisi 16 Orang

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved