Berita Palembang
Oknum Kades di OKU Dilaporkan ke Polisi, Pesan Karet Tapi Tak Diantar, Kerugian Rp 100 Juta
Yanto mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AM.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjadi korban penipuan, Yanto (38) warga Jalan Cendrawasih Komp Bukit Rafflesia Blok P Kecamatan Sako Palembang ini membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Yanto mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AM.
Dihadapan petugas, Yanto mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.11 WIB.
Saat itu korban memesan karet kepada terlapor dan ingin langsung meminta mengirimnya ke Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Kemudian, terlapor langsung meminta uang panjar senilai Rp 100 juta sebagai tanda jadi ke rekening terlapor.
"Saya setuju dan langsung mengirimkan uang tanda jadi tersebut kepada oknum terlapor," kata Yanto, Kamis (13/6/2024) saat melapor ke Polrestabes, Palembang.
Baca juga: Pelabuhan Tanjung Carat Disebut Jadi Solusi Truk Masuk Kota Palembang, Masih Pelepasan Kawasan KHLH
Baca juga: Yang Nyuruh Belum Ditangkap Kurir Narkoba 23 Kg di Palembang Keberatan Dituntut Seumur Hidup Bui
Lanjutnya, setelah uang dikirimkan oleh ia, maka barang akan diantarkan oleh oknum terlapor dan berikut pelunasan pembanyaran.
"Namun sampai saat ini, barang yang saya beli kepada terlapor tidak kunjung datang, "kata Yanto.
Yanto menambahkan, ketika ia meminta barang dan meminta mengembalikan uangnya, tetapi terlapor dengan berbagai alasan.
"Saya sudah mintak barang dan mintak mengembalikan uangnya, tetapi terlapor banyak berbagai," ungkap Yanto.
Akibat kejadian, korban harus kehilangan uang senilai Rp100 juta dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia berharap dengan ada laporannya pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penipuan dan perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
International Education Fair Hadirkan Puluhan Institusi Pendidikan dari dalam dan Luar Negeri |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Menimpa Satu Motor di Jalan Kamboja Ilir Timur I Palembang, Rusak dan Penyok |
![]() |
---|
Gerak Cepat Tangan Pencuri di Palembang Beraksi di Konter Pulsa, Bawa Kabur Uang Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
50 Ton Santan Beku Asal Sumsel Siap Diekspor ke China, Sudah Jalani Sertifikasi Karantina |
![]() |
---|
Digital Lounge CIMB Niaga Permudah Layanan Perbankan Digital, Diminati Anak Muda di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.