Berita Palembang

Oknum Kades di OKU Dilaporkan ke Polisi, Pesan Karet Tapi Tak Diantar, Kerugian Rp 100 Juta

Yanto mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AM. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Yanto Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang - Pesan Karet Tapi Tak Diantar, Pria di Palembang Ngaku Ditipu Oknum Kades di OKU Kerugian Rp 100 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjadi korban penipuan, Yanto (38) warga Jalan Cendrawasih Komp Bukit Rafflesia Blok P Kecamatan Sako Palembang ini membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Yanto mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AM. 

Dihadapan petugas, Yanto mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.11 WIB.

Saat itu korban memesan karet kepada terlapor dan ingin langsung meminta mengirimnya ke Jalan Demang Lebar Daun Palembang

Kemudian, terlapor langsung meminta uang panjar senilai Rp 100 juta sebagai tanda jadi ke rekening terlapor.

"Saya setuju dan langsung mengirimkan uang tanda jadi tersebut kepada oknum terlapor," kata Yanto, Kamis (13/6/2024) saat melapor ke Polrestabes, Palembang. 

Baca juga: Pelabuhan Tanjung Carat Disebut Jadi Solusi Truk Masuk Kota Palembang, Masih Pelepasan Kawasan KHLH

Baca juga: Yang Nyuruh Belum Ditangkap Kurir Narkoba 23 Kg di Palembang Keberatan Dituntut Seumur Hidup Bui

Lanjutnya, setelah uang dikirimkan oleh ia, maka barang akan diantarkan oleh oknum terlapor dan berikut pelunasan pembanyaran. 

"Namun sampai saat ini, barang yang saya beli kepada terlapor tidak kunjung datang, "kata Yanto. 

Yanto menambahkan, ketika ia meminta barang dan meminta mengembalikan uangnya, tetapi terlapor dengan berbagai alasan. 

"Saya sudah mintak barang dan mintak mengembalikan uangnya, tetapi terlapor banyak berbagai," ungkap Yanto. 

Akibat kejadian, korban harus kehilangan uang senilai Rp100 juta dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang

Dia berharap dengan ada laporannya pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana penipuan dan perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP. 

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved