Berita Palembang

'Yang Nyuruh Belum Ditangkap' Kurir Narkoba 23 Kg di Palembang Keberatan Dituntut Seumur Hidup Bui

Terdakwa kurir sabu seberat 23,71 kilogram di Palembang melalui kuasa hukukmnya menyampaikan keberatan atas tuntutan seumur hidup penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang pledoi (nota pembelaan) terdakwa Febry Fadly kurir sabu 23,71 kilo di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Febry Fadly terdakwa kurir sabu seberat 23,71 kilogram melalui kuasa hukukmnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/6/2024)

Pada sidang sebelumnya ia dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh JPU Kejati Sumsel.

Tuntutan itu berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH.

Kuasa hukum terdakwa, M Jasmadi Permaindra SH menilai penuntut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat, kabur, prematur, dan terlalu dipaksakan. 

"Penuntut umum seharusnya jangan hanya melihat barang bukti saja melainkan juga melihat peran terdakwa. Di dalam fakta persidangan terdakwa belum menerima upah sebagaimana yang disebutkan di dalam tuntutan," ujar Jasmadi.

Baca juga: Dalam 3 Hari, 3 Truk Kecelakaan di Desa Lebak Budi Muara Enim, Jalan Kecil, Licin dan Rawan Longsor

Ia menganggap pasal 114 ayat (2) dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan penuntut umum kepada terdakwa sangat tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Karena sampai saat ini yang menyuruh terdakwa, dan yang membawa mobil berisikan narkotika jenis sabu sebagaimana yang di dakwakan kepada terdakwa belum juga tertangkap. Kami harap yang menyuruh terdakwa juga segera ditangkap," katanya.


Ia berharap Majelis Hakim dapat menerima pembelaan yang disampaikan serta menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Karena terdakwa tidak mengetahui terkait berat narkotika jenis sabu sebagaimana yang disebetkan dalam tuntutan. Maka kami harap Majelis berkenan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pasal 131 Undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu kurir narkoba jaringan antar Provinsi dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Adapun terdakwa yakni Febry Fadly (33) warga 36 Ilir Gandus yang ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 23,71 kilogram di dalam mobil.

Tuntutan terhadap Febry Fadly dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus SH MH, Selasa (4/6/2024).

"Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut pidana selama seumur hidup dan meminta terdakwa tetap ditahan," ujar Penuntut umum.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved