Berita Ogan Ilir

Truk ODOL Masih Membandel Lewat di Indralaya, Satlantas Polres Ogan Ilir Langsung Beri Sanksi Tilang

Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menghentikan kendaraan ODOL yang melintasi wilayah Indralaya Utara, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kendaraan yang ditilang, melintasi jalan lintas Palembang-Prabumulih di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Windya Feilena mengatakan, penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya.

"Ini salah satu upaya pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Windya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (12/6/2024).

Ini bukan kali pertama polisi menindak truk ODOL yang melintas di Jalinsum khususnya wilayah Indralaya.

Dijelaskan Windya, penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara Lain.

"Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal," jelas Windya.

Karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak, sering terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

"Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan, dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi," papar Windya. 

Satlantas Polres Ogan Ilir terus menempuh langkah preemtif yakni mengimbau pengendara untuk memperhatikan tonase muatan.

Selain itu, polisi akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam persoalan truk ODOL.

"Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih," ujar Windya. 

"Tidak hanya itu, tindakan berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini," imbuhnya menegaskan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved