Arti Kata

Arti Mahram Muabbad Adalah, Berikut Penjelasan Orang-orang yang Diharamkan untuk Dinikahi

Mahram muabbad, artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Arti Mahram Muabbad Adalah, Berikut Penjelasan Orang-Orang yang Diharamkan untuk Dinikahi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam ajaran islam sangat penting untuk mengetahui siapa saja diantara saudara atau saudari yang menjadi mahram kita.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya

Mahram dikelompokan menjadi dua macam satu diantaranya yaitu mahram muabbad

Lantas, apa arti mahram muabbad? berikut penjelasannya

Mahrom muabbad yaitu tidak boleh dinikahi selamanya

Dikutip dari rumahfiqih.com, mahram muabbad, artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya

Dialnsir dari bmtumy.com, yang termasuk Mahram Muabbad dibagi menjadi 3 sebab, yaitu

a. Mahrom karena nasab (keturunan)

Mahrom Muabbad karena Nasab ada 7 wanita yaitu Ibu, anak perempuan, Saudara perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari saudara laki2.

Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah [QS. an-Nisa (4): 23]:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[QS. an-Nisa (4): 23]

b. Mahrom karena ikatan perkawinan (mushoro’ah)

Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu:

a. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” [QS. an-Nisa (4): 23]

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved