Berita Muba
Pembunuh Satu Keluarga di Muba Dituntut Hukuman Mati, Upaya Kelabui Petugas Jadi Pemberat Tuntutan
Eeng Praza (43) terdakwa pembunuh satu keluarga di Kabupaten Muba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) .
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Eeng Praza (43) terdakwa pembunuh satu keluarga di Kabupaten Muba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghebohkan warga.
Armein Ramdhani, SH MH bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira SH MH mengatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap APH.
"Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas,"kata Armein, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Cegah Judi Online, Kapolres OKI Mendadak Periksa HP Setiap Anggotanya, Tegaskan Soal Sanksi
Lanjutnya, atas dasar itulah korban dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang.
"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,"tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) digemparkan dengan penemuan 4 jenazah.
Diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2 orang dan perempuan 2 orang, jasad tersebut diketahui pertama kali ditemukan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui identitas dari keempt mayat tersebut yakni, Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.
Setelah dilakukan penyelidikan Eeng Praza (48), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya diringkus petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel.
Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Saat diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Hadiah Tak Kunjung Keluar, Pemenang Ajang Liga Dangdut Muba Lapor Polisi |
|
|---|
| Syafaruddin Jabat Pj Sekda Muba, Usai Apriyadi Ditarik Menjadi Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel |
|
|---|
| 11 Bulan Honor Guru Swasta di Muba Belum Dibayar, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati |
|
|---|
| Gagal Nyalip di Tikungan, 3 Truk Kecelakaan Beruntun di Sungai Guci Muba, Kendaraan Ringsek Parah |
|
|---|
| Dibonceng Temannya, 1 Pelajar Tewas Usai Tabrak Fuso Saat Hendak Masuk Pintu TOL di Muba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.