DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

5 Sosok Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibela Otto Hasibuan agar Bebas dari Penjara

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto yang akan diusahakan bebas penjara oleh Otto Hasibuan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Otto Hasibuan bela 5 terpidana kasus Vina agar bisa bebas dari penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki 2016 silam.

Otto akan membantu 5 narapidana dalam kasus tersebut.

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, dilansir dari Surya.

Otto mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon, Periksa 68 Saksi Hingga Lakukan Tes Kebohongan

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.

Baca juga: 68 Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa Pecahkan Misteri Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alasannya karena munculya dua nama itu hasil asal sebut dari saksi.

Otto merasa aneh dengan sikap polisi dengan begitu saja menyebut dua DPO fiktif.

"Andi dan Dani ini dikatakan fiktif, itu di dalam dakwaan dituduh disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover dengan naik sepeda motor di apit ke flyover sehingga
terkesan mayat itu darah kecelakaan."

"Itu dakwaan jaksa dan di situ juga putusan hakim. Nah kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu kan jadi aneh," papar Otto.

Otto dengan Peradinya pun bertekad akan mempersiapkan peninjauan kembali atau PK terhadap vonis yang ditetapkan kepada lima terpidana.

"Menurut keterangan orang tua lima orang (terpidana) ini, sesungguhnya mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan oleh mereka."

"Mereka terpaksa mengakui dan berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa harus mengakui. Itu cerita yang kami dapatkan dari orang tua lima terpidana tersebut," kata Otto.

Baca juga: Sosok Teguh Rekan Terpidana Kasus Vina, Mau Jujur Malah Diancam Masuk Penjara saat BAP 2016

Otto mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari para terpidana untuk pengajuan PK.

Sudah ada puluhan pengacara yang siap membela kelima terpidana.

"Kalau memang mereka apa mau PK kami tim Peradi ini bersedia."

"Banyak sekali yang siap membantunya, termasuk tim-tim yang lain, mungkin untuk Bandung saja tadi sudah terkumpul 30 orang ya, 40 lawyer di sana sudah siap untuk bantu dan yang lain siap untuk menunggu aba-aba," jelas Otto.

Soroti Anak Pak RT

Otto Hasibuan menyoroti nasib mujurnya anak Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam.

Pasalnya, anak Ketua RT disebut sempat bersama dengan sejumlah pemuda yang kini jadi terpidana kasus Vina.

Bahkan mereka tidur dan menginap bersama, mayoritas dari mereka ujungnya jadi terpidana kasus Vina tapi anak Ketua RT lolos.

Untuk diketahui pada malam kejadian kasus Vina Cirebon, 5 orang terpidana kasus ini rupanya sedang bersama para pemuda lainnya termasuk anak pak RT.

Total ada 9 orang yang diceritakan saksi di malam itu menginap di rumah Pak RT.

Kemudian 5 orang di antaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.

Namun keterangan saksi 9 orang menginap di rumah Pak RT ini tidak diakui oleh sang ketua RT.

"Jadi Pak RT ini tidak mengakui mereka ini tidur di rumah Pak RT," kata kuasa hukum, Otto Hasibuan dalam jumpa pers dikutip dari KompasTV, Senin (10/6/2024).

Sementara para saksi, kata Otto, mengakui bahwa malam itu mereka tidur di rumah pak RT.

Termasuk bersama-sama dengan 5 orang terpidana yang kini masih mendekam di penjara.

Dan 5 orang terpidana yang ada saat ini juga mengatakan bahwa mereka tidur di rumah Pak RT.

"5 terpidana sekarang juga mengatakan mereka tidur di rumah Pak RT. Ada 9 orang yang tidur di rumah Pak RT. Hanya satu Pak RT mengatakan tidak tidur di rumah pak RT. Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka," kata Otto Hasibuan.

Meski begitu, anehnya anak pak RT ini justru tidak ikut jadi terdakwa.

"Anehnya anak Pak RT ikut tidur bersama mereka. Tapi cerita tentang anak Pak RT ini kami tidak tahu, kenapa dia tidak ikut menjadi terdakwa di sini," kata Otto.

Padahal, lanjut Otto, sebelum ke rumah Pak RT, mereka sama-sama pergi ke warung Ibu Nining.

Kemudian mereka pergi ke rumah Hadi, salah satu terpidana bersama anak Pak RT.

Kemudian mereka tidur di rumah Pak RT.

Kendati begitu, Otto mempertanyakan anak pak RT yang tidak ditangkap.

"Pertanyaannya, kenapa anak Pak RT (Kahfi) tidak ikut (ditangkap) ? dia tidak berbuat ? tidak ada peristiwa ?" kata Otto Hasibuan.

Pertanyaan ini, kata Otto, akan dibahas yang akan diusut tim lawyer.

Diketahui, belakangan kasus Vina Cirebon semakin rumit setelah kasus ini mencuat akibat kisahnya yang diangkat menjadi film horor.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam ini belum terkuak meski sudah berlalu 8 tahun lamanya.

Kemudian Pegi Setiawan ditangkap serbagai tersangka terakhir menurut Polda Jabar yang selama ini buron tak menghentikan rasa penasaran publik.

Sebab penangkapan Pegi Setiawan ini juga dinilai diwarnai kejanggalan.

Ditambah keterangan beberapa orang yang mengaku saksi namun memiliki keterangan berbeda.

Akhirnya kasus ini pun menjadi makin rumit.

Ketua RT Dalam BAP

Sementara di sisi lain, dalam kesaksian yang dituangkan di isi putusan Rifaldy dan Eko, Pasren ternyata mengaku dibujuk keluarga terpidana kasus Vina.

Pak RT mengaku didatang keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Pak RT membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan dikutip dari Tribunnewsbogor.com

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Pak RT Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Pak RT Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Sementara ayah Eko Ramadhani, Kosim yakin betul bahwa anaknya bukan pelaku kasus Vina Cirebon.

"Dia anaknya suka bantuin orang tua, bungkusin minyak biasanya kalau pulang kerja," katanya.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved