DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok Pramudya Wibawa Jati, Menangis Ngaku Diminta Penyidik Ubah BAP 2016 Kasus Vina Cirebon

muncul sosok saksi bernama Pramudya Wibawa Jati alias Pram(26) mengaku keterangannya di BAP 2016 tak sesuai fakta, menangis diminta penyidik ubah BAP

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
muncul sosok saksi bernama Pramudya Wibawa Jati alias Pram(26) mengaku keterangannya di BAP 2016 tak sesuai fakta, menangis diminta penyidik ubah BAP 

"Sekitar isya Eky balik lagi bersama Vina. Setelah itu mereka pamit ke Kuningan lewat Arumsari karena ada rumahnya Eky juga. Setelah itu putus, karena memang terakhir Liga bertemu di warung itu," ucapnya.

Namun saat BAP dilakukan 2016 silam, kronologis tersebut diduga direkayasa seolah-olah Liga menyaksikan pelemparan dan pengejaran oleh para pelaku terhadap Eky-Vina.

Kendati begitu, atas dasar tersebut Liga muncul untuk menarik BAP tersebut.

Sebab ia selama ini tidak tenang karena ada bagian kronologis yang direkayasa.

Hal inilah yang membuat Liga memutuskan untuk mencabut keteranganya terkait kronologis yang pernah disampaikan sebelumnya dalam BAP tahun 2016 silam.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum

Pengacara Liga, Yudia Alamsyah mengatakan, kliennya meminta pendampingan karena khawatir mendapat tekanan di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon itu.

"Liga ini merasa, semakin ramai kasus Vina Cirebon, semakin tertekan karena merasa bertentangan," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Peluang Pegi Bebas dari Kasus Vina Makin Terbuka,

Peluang Pegi Setiawan alias Perong tersangka yang ditangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini semakin terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar sahabat Eky saat ditemui di Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Kuasa Hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan ada saksi-saksi baru yang akan menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan.

"Liga Akbar keadaannya baik-baik saja," ujar Yudia. Dikutip dari Surya.co.id, Minggu (9/6/2024).

"Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan ada saksi-saksi yang menguatkan untuk Pegi dan Liga Akbar," sambungnya.

"Nantinya ada beberapa saksi, insyaallah secepatnya akan dihadirkan di Polda Jabar," ujar Yudia.

Sebelumnya, Liga akbar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bertekat akan mengungkap kasus Vina Cirebon dengan sebenar-benarnya.

Kini, kejujuran Liga Akbar pun bakal diperkuat dengan kesaksian dari saksi-saksi baru dalam kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, perkembangan baru dalam kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian baru.

Adapun sebagai informasi, Liga memang mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Sementara itu, kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi ditangkap pada Selasa (21/6/2024) saat berada di Bandung untuk bekerja.

Namun penangkapan Pegi terbilang janggal, seiring kesaksian rekan kerjanya sebagai buruh bangunan yang menyatakan saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.

Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana

Pengacara Hotman Paris meminta presiden Jokowi turun tangan dalam kasus Vina.

Pasca terbongkar jika delapan terpidana dan satu tersangka kasus Vina hasil rekayasa.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (9/6/2024) permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pei Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

"Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebh dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Menurut Hotman, penangkapan sesaorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.

"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.


(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved