DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Pramudya Wibawa Jati, Menangis Ngaku Diminta Penyidik Ubah BAP 2016 Kasus Vina Cirebon
muncul sosok saksi bernama Pramudya Wibawa Jati alias Pram(26) mengaku keterangannya di BAP 2016 tak sesuai fakta, menangis diminta penyidik ubah BAP
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok salah satu teman terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon kini muncul menguak fakta baru terkait kesaksiannya dalam BAP Kasus Vina tahun 2016.
Setelah Liga Akbar, kini muncul saksi bernama Pramudya Wibawa Jati alias Pram(26) mengaku keterangannya dalam BAP 2016 tak sesuai fakta.
Pram tak kuasa membendung air matanya menangis mengaku bahwa ada penyidik memintanya untuk mengubah kesaksian dalam BAP 2016.
Baca juga: Kesaksian Pram Teman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ngaku Diminta Penyidik Ubah BAP Tahun 2016
Tangisnya pecah saat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Pram kemungkinan akan kembali dipanggil polisi terkait memberikan kesaksian terbarunya.
"Gak usah takut nanti akan didampingi pengacara, kan kita lagi nyari kebenaran," kata Dedi Mulyadi sambil mengelus Pramudya Wibawa Jati yang menangis.
Pram merasa takut jika sang istri akan terkena dampak jika ia muncul mengungkap fakta sebenarnya.
"Saya takut istri saya pak, takut istri jadi pikiran," ungkap Pram.
Pram, sapaan Pramudya, bercerita awalnya ia bersama para terpidana lain kala itu nongkrong di warung Bu Nining sekitar jam 20.00 WIB pada Sabtu (27/8/2016).
Ia dibonceng Teguh, temannya, menggunakan motor ke Warung Bu Nining.
"Terus nyampe di situ (warung), saya balik lagi nganterin motor mamangnya Teguh naro di rumah, balik lagi ke situ (warung)," cerita Pram kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Siapa Sosok Penyidik Disebut Liga Akbar Suruh Rekayasa BAP 2016 Kasus Vina, Nama Sudah Dilaporkan
Di warung itu, Pram minum minuman keras jenis ciu bersama para terpidana.
Ia tak tahu beli ciu tersebut di mana lantaran ketika tiba minuman keras itu sudah tersedia.
"Sampai jam 9 tuh pindah ke rumah Hadi (salah satu terpidana). Udah pusing kepala. Rumah Hadi di dekat warung Bu Nining. Anak-anak masih ngumpul," lanjutnya.
Sekitar jam 9 an, Pram diajak Teguh untuk membeli nasi kuning.
Sekitar 15 menit, Pram kembali lagi ke Rumah Hadi setelah membeli dua bungkus nasi kuning.
"Ke Rumah Hadi lagi, tempat ngumpul-ngumpul. Sampai sekitar jam 10 lebih baru pindah ke kontrakan Pak RT. Tidur di situ, jadi enggak ada yang kemana-mana. Seingat saya," ujar Pram.

Namun, dalam pembuatan BAP pada tahun 2016 kala itu, Pram mengaku dituntun oleh penyidik untuk mengubah kebenaran.
"Waktu dulu di BAP tahun 2016 saya ngomong jujur, seadanya, seingat saya, sepengetahuan saya. Tidur di rumah Pak RT (Pasren)," ceritanya.
Mendengar itu, penyidik disebut menampik pengakuan Pram lantaran Ketua RT saat itu, Pasren, dan anaknya, Kahfi, tidak mengakui Pram dan para terpidana yang lain menginap di sana.
"'Kamu tidur di rumah Pak RT sedangkan Pak RT sama anaknya tidak mengakui kamu tidur di situ,'" ujar Pram menirukan perkataan penyidik kala itu.
Pram menyebut dituntun untuk mengubah BAP-nya agar tidak ikut terlibat dengan teman-temannya yang lain.
"Diubah BAP-nya, jadi setelah jam 9 malam kamu pergi beli nasi kuning langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah. Disuruh begitu," ujar Pram menirukan perkataan penyidik saat itu.
Pram yang merasa ketakutan dengan penyidik akhirnya menuruti suruhannya.
Dia pun selamat tidak ikut menjadi tersangka dan kemudian terpidana kasus Vina.
Padahal, kejadian yang sebenarnya, Pram dan para terpidana menginap di rumah RT Pasren.
Kesaksian Liga Rekayasa BAP
Liga Akbar teman Eky sekaligus saksi kunci kasus Vina Cirebon mengungkap ada sosok dibalik keterangannya dalam BAP Kasus Vina tahun 2016.
Baru-baru ini, Liga Akbar mengaku bahwa ia telah membuat pernyataan palsu dalam BAP 2016 terkait kasus pembunhan Vina dan Eky.
Liga menyebut ada sosok yang mengarahkannya membuat rekayasa kronologi kasus delapan tahun lalu itu.
Baca juga: Kasus Vina Rekayasa, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana
Dalam tayangan Youtube Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum Liga, Yudia Alamsyah mengatakan bahwa ada sosok penyidik diduga mengarahkan Liga.
Awalnya, Dedi Mulyadi bertanya-tanya soal keterangan di BAP yang tertulis pada tahun 2016 dengan fakta yang sebenarnya.
"Liga itu siapa yang mengarahkan buat BAP yg bersifat kebohongan?" tanya Dedi Mulyadi heran.
Yudia pun menjawab bahwa kala itu hanya ada Liga dan penyidik di ruangan.
"Nah itu pertanyaannya, makanya saya bilang ke media juga karena di ruangan itu cuma ada Liga dan penyidik, disimpulkan aja," ucap Yudia saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM). Dikutip dari Tribunjabar.id.
Yudia pun menyampaikan, Liga sudah mengungkapkan nama penyidik yang mengarahkannya membuat kesaksian palsu ke pihak Polda Jawa Barat saat diperiksa beberapa waktu lalu.
"Sudah masuk, di-BAP kemarin sudah masuk. Sudah dtunjukkan, namanya tertera," kata Yudia.
Yudia juga mengungkapkan alasannya mengapa kini berani membongkar rahasia yang sudah dipendamnya delapan tahun terakhir.
Ia mengaku merasa tertekan seiring masifnya pemberitaan dan pengusutan terhadap kasus Vina.
Dalam BAP dilakukan 2016 silam, kronologis tersebut diduga direkayasa seolah-olah Liga menyaksikan pelemparan dan pengejaran oleh para pelaku terhadap Eky-Vina.
Liga disebut bareng dengan Eky dan Vina sampai lampu merah SMPN 11 Cirebon.
Saat itu ada aksi pelemparan dan pengejaran.
Kedua korban lurus sementara Liga menyelamatkan diri masuk gang.
Padahal faktanya, di hari kejadian memang Liga dan Eky berangkat dari Majalengka menggunakan motor masing-masing.
Eky sendiri berencana ke Kuningan menghadiri acara XTC.
Karena masih lama, mereka pun nongkrong di dekat warung SMAN 5 Cirebon. Jelang magrib Eky pamit untuk menjemput Vina dan kembali ke tongkrongan tersebut sekitar isya.
"Sekitar isya Eky balik lagi bersama Vina. Setelah itu mereka pamit ke Kuningan lewat Arumsari karena ada rumahnya Eky juga. Setelah itu putus, karena memang terakhir Liga bertemu di warung itu," ucapnya.
Namun saat BAP dilakukan 2016 silam, kronologis tersebut diduga direkayasa seolah-olah Liga menyaksikan pelemparan dan pengejaran oleh para pelaku terhadap Eky-Vina.
Kendati begitu, atas dasar tersebut Liga muncul untuk menarik BAP tersebut.
Sebab ia selama ini tidak tenang karena ada bagian kronologis yang direkayasa.
Hal inilah yang membuat Liga memutuskan untuk mencabut keteranganya terkait kronologis yang pernah disampaikan sebelumnya dalam BAP tahun 2016 silam.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Soroti Pelecehan Vina Cirebon oleh Para Terpidana, Ragu Lihat Hasil Visum
Pengacara Liga, Yudia Alamsyah mengatakan, kliennya meminta pendampingan karena khawatir mendapat tekanan di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon itu.
"Liga ini merasa, semakin ramai kasus Vina Cirebon, semakin tertekan karena merasa bertentangan," katanya.
Kuasa Hukum Sebut Peluang Pegi Bebas dari Kasus Vina Makin Terbuka,
Peluang Pegi Setiawan alias Perong tersangka yang ditangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini semakin terbuka lebar.
Hal ini disampaikan Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar sahabat Eky saat ditemui di Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Kuasa Hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan ada saksi-saksi baru yang akan menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan.
"Liga Akbar keadaannya baik-baik saja," ujar Yudia. Dikutip dari Surya.co.id, Minggu (9/6/2024).
"Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan ada saksi-saksi yang menguatkan untuk Pegi dan Liga Akbar," sambungnya.
"Nantinya ada beberapa saksi, insyaallah secepatnya akan dihadirkan di Polda Jabar," ujar Yudia.
Sebelumnya, Liga akbar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bertekat akan mengungkap kasus Vina Cirebon dengan sebenar-benarnya.
Kini, kejujuran Liga Akbar pun bakal diperkuat dengan kesaksian dari saksi-saksi baru dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, perkembangan baru dalam kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian baru.
Adapun sebagai informasi, Liga memang mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Sementara itu, kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap pada Selasa (21/6/2024) saat berada di Bandung untuk bekerja.
Namun penangkapan Pegi terbilang janggal, seiring kesaksian rekan kerjanya sebagai buruh bangunan yang menyatakan saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana
Pengacara Hotman Paris meminta presiden Jokowi turun tangan dalam kasus Vina.
Pasca terbongkar jika delapan terpidana dan satu tersangka kasus Vina hasil rekayasa.
Melansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (9/6/2024) permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.
Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.
"Imbauan kepada Presiden Jokowi."
"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.
Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pei Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.
Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.
"Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebh dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.
"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.
Menurut Hotman, penangkapan sesaorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.
Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.
"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."
"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.
"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Kasus Vina
Pramudya Wibawa
Tribunsumsel.com
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.