Berita Viral

Kata Kompolnas Soal Kasus Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Minta Segera Sidang Kode Etik

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim menaggapi terkait kasus polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim (kanan bawah) menaggapi terkait kasus polwan Polres Mojokerto Kota membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas. 

Diketahui Briptu Fadhilatun Nikmah baru saja melahirkan anak kembar yang kini berusia 4 bulan.

Sementara anak pertamanya baru berusia 2 tahun.

Kini ketiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah itu tengah mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota.

Motif KDRT hingga menyebabkan korban meninggal terbakar ini diduga dipicu permasalahan keuangan.

Adapun sosok Polwan FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah merupakan anggota polisi SPKT di Polres Mojokerto Kota.

Sedangkan suaminya, RDW alias Briptu Rian Dwi Wicaksono dinas di Polres Jombang.

Mereka tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.

Rasa jengkel akibat dari prilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online.

Baca juga: Nasib Briptu RDW Polisi Dibakar Polwan Istrinya Alami Luka Bakar 96 Persen Meninggal Dunia

Melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved