Berita Viral

Respon Mendiktisaintek Soal Pelecehan Libatkan 16 Mahasiswa FH UI, Tak Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menanggapi soal kasus pelecehan seksual yang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/FIRDA JANATI
LINDUNGI KORBAN - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Republik Indonesia Brian Yuliarto. Ia memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Ringkasan Berita:
  • Mendiktisaintek memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 Mahasiswa FH UI.
  • Total 27 korban yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen.
  • Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menanggapi soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Adapun korban berjumlah 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh orang dosen.

Akibat kejadian tersebut tekanan mental saat berada di lingkungan kampus.

Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa itu.

Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026), dikutip Kompas.com.

Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Pelecehan seksual, tegas Brian, merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian.

Baca juga: Sosok 27 Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Ada 7 Dosen, Korban Alami Tekanan Mental

Penanganan dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian.

Jika ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban Alami Tekanan Mental

Akibat kejadian tersebut korban mengalami tekanan mental saat berada di lingkungan kampus.

Pasalnya, korban mengetahui dilecehkan secara verbal oleh para pelaku di hadapan mereka sendiri.

Kondisi mental para korban itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk dalam keterangannya Selasa (14/4/2026).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved