Berita OKU Timur

Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati

Satresnarkoba Polres OKU menangkap HS (34), pria yang diduga bandar narkotika dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.

Dokumentasi/Polres OKU Timur
DITANGKAP POLISI -- Petugas Polres OKU Timur menunjukkan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal hasil penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Rabu (8/4/2026). Dalam operasi tersebut, seorang tersangka yang diduga bandar berhasil diamankan beserta sabu, ekstasi, dan revolver lengkap dengan amunisi. 

Ringkasan Berita:
  • HS (34), pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ditangkap dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.
  • Polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38 dalam penggerebekan tersebut.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satresnarkoba Polres OKU menangkap HS (34), pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika dalam penggerebekan di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka.

Selain bukti sabu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38 dalam penggerebekan tersebut. 

Penggerebekan dilakukan jajaran Polres OKU Timur pada Senin (6/4/2026) siang.

Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dengan metode tertutup guna memastikan validitas informasi sekaligus memetakan aktivitas di dalam rumah yang diduga menjadi pusat peredaran.

Setelah dinilai cukup bukti, tim langsung melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bruto 20 gram, enam butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan sembilan butir amunisi kaliber 38.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas narkotika seperti alat isap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil interogasi awal, HS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pengungkapan peredaran narkoba biasa, melainkan potret ancaman serius yang lebih kompleks.

“Ini adalah bentuk kejahatan berlapis. Ketika narkotika dikombinasikan dengan kepemilikan senjata api ilegal, maka risikonya meningkat signifikan. Tidak hanya merusak masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, keberadaan senjata api di tangan pelaku narkoba menunjukkan adanya kesiapan untuk melindungi bisnis ilegalnya, bahkan dengan cara yang membahayakan aparat maupun warga.

“Kami tidak melihat ini sebagai kasus tunggal. Ada kemungkinan jaringan yang lebih besar di belakangnya. Karena itu, kami akan melakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap rantai distribusi hingga ke pemasok,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum dalam membaca pola baru kejahatan narkotika.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved