Berita Palembang

Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja

Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Jatah Tambang Ormas Agama, Pemerintah Sebut Tak Terkait Politik, Muhammadiyah Sumsel Netral Saja 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada enam ormas keagamaan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan Ridwan Hayatuddin mengatakan, organisasi Muhammadiyah bersikap netral. Dan untuk menyikapi hal itu Muhammadiyah Sumsel menunggu instruksi pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Mengenai itu kami di Sumsel menunggu kebijakan pengurus pusat. Apa keputusan pengurus pusat kami ikuti segala sesuatu harus proporsional dan profesional," ujar Ridwan saat dikonfirmasi Tribun Sumsel via telepon Sabtu (8/6/2024) malam.

Ridwan menuturkan, Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki ragam core bisnis mulai dari pendidikan, bantuan kemanusiaan, rumah sakit, dan lain-lain, Muhammadiyah juga memiliki majelis ekonomi di dalamnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau pengurus pusat ada kebijakan tentang itu, Muhammadiyah juga akan menyiapkan tenaga profesional yang berkompeten.

"Sebab core bisnis Muhammadiyah juga ada ekonomi, namanya Majelis Ekonomi. Saya kira kami netral saja, kalau memang nantinya ada, Muhammadiyah akan mencari tenaga profesional yang bisa, " katanya.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

Berikut enam ormas keagamaan yang mendapatkan IUP:
1.Nahdlatul Ulama
2.Muhammadiyah
3. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan)
4. Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik)
5. Hindu
6. Buddha

Daftar Lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dapat dikelola ormas keagamaan:
1. Eks lahan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC)
2. Eks lahan tambang PT Arutmin Indonesia
3. Eks lahan tambang PT Kendilo Coal Indonesia
4. Eks lahan tambang PT Multi Harapan Utama (MAU)
5. Eks lahan tambang PT Adaro Energy Tbk
6. Eks lahan tambang PT Kideco Jaya Agung.

Bagaimana yang Menolak? Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut tujuan pemberian IUP kepada ormas keagaaam untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

"Jadi memang ini kan upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya," ucap Menteri Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"(Sehingga) mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," sambungnya.

Namun, jika ormas keagamaan yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

"(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, kalo gamau diambil," papar Arifin.

"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diselesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? Agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Baca juga: BSI Palembang Buka Suara Muhammadiyah Sumsel Ikut Tarik Dana, Ungkap Komitmen di Perbankan Syariah

Baca juga: Kapan Idul Adha 1445 H/2024? Cek dan Catat Tanggalnya Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Tak Ada Kaitan Politik

Bahlil Lahadalia mengklaim, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.

"Enggak ada urusan dengan politik, ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka ke negara," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengklaim kondisi perpolitikan sudah usai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Bahkan, dia mengaku organisasi keagamaan NU pun tidak memiliki utang politik.

"NU itu jangankan politik, untuk negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara, jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan. Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa," kata dia.

"Kalau hanya karena persoalan politik kita kan hanya kasih NU, tapi kan ini kita mau kasih semua toh. Logikanya kan emang semua itu dukung Prabowo?," imbuhnya.

Sebelumnya Bahlil menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? Agar mereka punya hak," kata Bahlil.

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Pemberian IUP kepada ormas juga menandakan agar tidak selalu dikuasai oleh perusahaan besar dan investor asing.

"Pandangan Bapak Presiden menyampaikan bahwa IUP ini jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar," kata Bahlil.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved