Pemilu 2024
Anggota DPRD Wilayah Lain Sudah Terpilih, KPU Masih Akan Hitung Ulang 6 TPS di Dapil 4 DPRD Lahat
Namun, sejauh ini kata Nana, pihak KPU Lahat sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan KPUD Provinsi.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selain itu majelis Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat.
"Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat utk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya," kata anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Jumat (7/6/2024).
Naafi menerangkan, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.
" Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, " tandasnya.
Dalam pertimbangannya majelis mahkamah menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten terkait penghitungan suara pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpastian mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu di Kecamatan Tanjung Tebat yang telah diberikan para pemilih
kepada masing-masing partai politik.
Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO [vide Bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT-6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak serta adanya Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL
DPRD KAB.KOTA Termohon (vide Bukti T-033) membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.
Sehingga demi menjamin kebenaran perolehan hasil suara masing-masing partai politik agar dapatmeningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu, dan untuk melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai hak konstitusional setiap warga.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.