Pemilu 2024

Anggota DPRD Wilayah Lain Sudah Terpilih, KPU Masih Akan Hitung Ulang 6 TPS di Dapil 4 DPRD Lahat

Namun, sejauh ini kata Nana, pihak KPU Lahat sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan KPUD Provinsi. 

|
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priatna - Anggota DPRD Wilayah Lain Sudah Terpilih, KPU Masih Akan Hitung Ulang 6 TPS di Dapil 4 DPRD Lahat 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Disaat anggota DPRD disejumlah wiilayah lain sudah terpilih.

Namun, KPU masih akan melakukan hitung ulang suara di 6 TPS yang ada di Dapil 4 DPRD Lahat.

Meski begitu, perhitungan ulang  surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat ini belum diketahui kapan pelaksanaan dan lokasi apakah di Lahat atau di Palembang.

KPU Kabupaten Lahat sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI. 

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priatna.

Dihubungi Minggu (9/6/2024) Nana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Lahat terkait waktu dan tempat pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk Dapil 4.

Namun, sejauh ini kata Nana, pihak KPU Lahat sendiri masih menunggu petunjuk dari KPU RI dan KPUD Provinsi. 

"Masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Namun kemungkinan tetap akan dilaksanakan di KPU Lahat, " Ujar Nana. 

Pihaknya sendiri sudah siap melakukan pengawasan terhadap penghitungan ulang.

Diungkapkan Nana, untuk surat dan kotak suara sendiri saat ini masih berada di gudang KPU Lahat dan dalam pengawasan.

"Kita juga akan menyarankan ke KPU Lahat agar melibatkan pihak pihak terkait salah satunya yang bersengketa sehingga pelaksanaanya berjalan baik, " Tuturnya. 

Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Pemilu 2024, Partai Demokrat Kembali Duduki Kursi Ketua DPRD Lahat

Baca juga: Daftar 40 Caleg yang Bakal Jadi Anggota DPRD Lahat, Terjadi Sejumlah Sanggahan Soal Hasil Suara

Sementara, Ketua KPU Lahat, Sarjani saat dihubungi media ini melalui pesan whatsapp mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk KPU RI. 

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yg dibacakan dalam sidang putusan,Kamis (6/6/2024) untuk melaksanakan perhitungan ulang  surat suara untuk DPRD Kabupaten lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS), direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel. 

MK sendiri memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yang disampaikan ketua majelis Suhartoyo.

Enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2  Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan 

Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan  penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 

Selain itu majelis Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk  melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat. 

"Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat utk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya," kata anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Jumat (7/6/2024). 

Naafi menerangkan, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.

" Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, " tandasnya. 

Dalam pertimbangannya majelis mahkamah menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten terkait penghitungan suara pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpastian mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu di Kecamatan Tanjung Tebat yang telah diberikan para pemilih 
kepada masing-masing partai politik. 

Perbedaan data antara Formulir C.HASIL  DPRD KAB.KOTA [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO [vide Bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT-6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak serta adanya Formulir C.HASIL DPRD  KAB.KOTA (vide Bukti PT-7, BuktiPT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL 
DPRD KAB.KOTA Termohon (vide Bukti T-033) membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.

Sehingga demi menjamin kebenaran perolehan hasil suara masing-masing partai politik agar dapatmeningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu, dan untuk  melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai hak konstitusional setiap warga.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved