DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Minta Polisi Bebaskan Pegi dan 7 Terpidana Kasus Vina : Cari Pelaku Sebenarnya

Komnjen (Purn) Susno Duadji Eks Kabareskrim Polri kini meminta Pegi agar dibebaskan dalam kasus Vina Cirebon, punya naluri terpidana tak bersalah..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Susno Duadji
Susno Duadji Minta Pegi Dibebaskan Dalam Kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komnjen (Purn) Susno Duadji meminta 7 terpidana kasus Vina Cirebon 2016 dibebaskan.

Tak hanya 7 terpidana tersebut, Susno pula meminta agar Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap, juga dibebaskan.

Sang mantan Jendral klaim, nalurinya berbicara jika para terpidana dan yang baru ditangkap tak bersalah.

"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka, cari (pelaku) yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya.

Baca juga: Sosok Beni Kakak Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ngaku Diminta Polisi Tanda Tangani Berkas

Susno mengungkapkan itu usai munculnya sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul.

Dari situ, ia menyebut bahwa jika kesaksian Suroto benar, para terpidana dapat dinyatakan tak bersalah.

"Kalo benar apa yang dijelaskan mandor Suroto, aparat keamanan Desa, betul dia menemukan pertama ?, dia yang menolong pertama Eky dan Vina, dan Vina masih hidup?. Ini kalau bener, maka cerita tentang terbunuhnya Eky dan Vina akan berbalik 180 derajat, dan yang jadi narapidana itu bebas, termasuk Pegi yang sekarang sedang disidik,"

"Mengapa? karena jalan ceritanya tidak seperti jalan cerita sidang," ujarnya.

Ia lantas meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih terkait kasus Vina ini.

"Diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernnya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda," ungkapnya.

"Ada dua saksi, mandor Desa Suroto dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11 itu saksi yang benar," jelas Susno Duadji.

Sementara itu, Susno Duadji juga meyakini jika para terpidana tak bersalah.

Baca juga: Cerita Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ngaku Didatangi Polisi, Dipaksa Tanda Tangan

Susno Duadji bahkan menilai jika mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

"Alasannya ga cukup untuk menjadikan dia ditahan ditangkap, gausah Advokat cari saksi lain, yang mencari itu penyidik supaya alasan penangkapan, penahanan tersangka itu memenuhi syarat," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved