DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Alasan Kuat Pegi Setiawan Harus Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon, Eks Penyidik Yakin Tak Bersalah

Alasan kuat Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar sebagai DPO pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dibebaskan, buat tim investigasi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI via BBC Indonesia)
Sosok Pegi Setiawan,Alasan kuat Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar sebagai DPO pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dibebaskan, buat tim investigasi 

Misalnya pada saksi Asep, Niko menyebut jika pengakuan mengenal Pegi Setiawan tidaklah benar.

Pasalnya sejumlah saksi lain termasuk Saka Tatal tak mengenal Pegi Setiawan.

"Cuma satu yang mengatakan mengenal, ya namanya si Asep tadi itu. Hati-hati karena dalam KUHP 242 pasal 242 itu ancamannya 7 tahun penjara. Kamu jangan main-main si Asep ini pesan buat kamu. Hati-hati sekali dalam memberikan kesaksian."ujarnya melansir dari Youtube Cumicumi.

Tak hanya Aep, Niko turut menyoroti pengakuan Melmel. Dimana Melmel mengaku sempat dihubungi
Pegi melalui telepon beberapa saat setelah kejadian pembunuhan.

Akan tetapi, Niko meragukan kredibilitas Mel-Mel dan menduga bahwa dia mungkin saja salah satu pelaku dalam kasus ini.

"Soal itu saya rasa penyesatan dan kemudian hanya mencari sensasi aja. Itu cuma sebatas sebagai petunjuk, tidak bisa dijadikan alat bukti sendiri," tegasnya.

Niko pun menambahkan seharusnya diyakinkan betul apakah benar jika nama Pegi itu Pegi Setiawan kliennya.

"Ada bukti-bukti apa yang bisa ditampilkan seperti itu kan. Ada Samurai katanya, ada Samurai panjang, ada samurai pendek. Tapi sampai hari ini alat bukti itu, barang-barang alat bukti itu semuanya pada gak ada semua bang." terangnya.

Selain itu, Niko juga mempertanyakan motif Mel-Mel dalam memberikan kesaksiannya.

"Dia mau nongol dia mau hilang. Itu haknya dia. Jadi kita saya enggak bisa masuk," tutup Niko

Di samping itu, Eks Kabareskim Polri, Susno Duadji menyoroti seputar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Ia menanggapi soal pernyataan terkait alat bukti penetapan Pegi Setiawan yang dinilai lemah.

Kendati demikian, pengacara Pegi yakin bahwa kliennya akan segera bebas.

Ia juga menegaskan saat ini sudah mempunyai bukti-bukti yang membebaskan kliennya.

"Kalau menurut keyakinan kami para lawyer, klien kami pasti bakal bebas karena berdasarkan alibi hasil investigasi, kami sudah mempunyai bukti-bukti untuk membebaskan klien kami nanti," terangnya.


(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved