DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

'Gak Usah Sok-sokan' Saka Tatal Tantang Melmel Bertemu, Meradang Dituding Terlibat Kasus Vina

Munculnya Melmel membuat salah satu eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal meradang. Hal itu dikarenakan Saka Tatal dituding Melmel terlibat

youtube/Aruga Channel
Salah satu eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal 

Kuasa hukum Pegi, Sugianti, mengatakan ada banyak saksi yang mereka temui yang mengaku tengah bersama Pegi di Bandung saat pembunuhan terjadi. Ada juga catatan yang menunjukkan Pegi masih menerima gaji dari kliennya pada 26 Agustus 2016.

"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ujarnya.

Selain itu, ungkap Sugianti, terdapat kekeliruan identifikasi, di mana nama yang disebut adalah Egi, bukan Pegi.

"Dalam hukum, beda satu huruf itu sudah beda orang," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan Pegi bisa saja bersikukuh mengaku bahwa dirinya tak terlibat pembunuhan. 

"Namun, kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," ujar Surawan, Senin (27/5). 

Menurutnya, saksi-saksi sudah menerangkan bahwa Pegi ada dan terlibat saat peristiwa itu terjadi.

"Jadi yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita mintai," katanya. 

Surawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan, total pelaku dalam kasus ini ada sembilan, bukan sebelas orang seperti yang diinformasikan sebelumnya. Ia juga menegaskan, tak ada anak pejabat yang terlibat di dalam kasus ini.

"Saya tekankan tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, dalam menangani kasus ini Polisi berpegang teguh pada fakta hasil penyidikan. Surawan pun tidak ingin menanggapi lebih jauh soal isu yang beredar soal keterlibatan anak pejabat ini.

"Terkait apapun yang disampaikan itu terserah, silakan. Tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan, kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved