Penerimaan Siswa Baru
Syarat dan Cara Daftar PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Jadwal, Batas Usia, Link Pendaftaran
Berikut ini link dan syarat daftar PPDB SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan
Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.
Jalur Zonasi
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau
3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:
1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.
e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai
dengan kewenangannya.
Cara Daftar Mekanisme Daring
a. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman
https://portal-ppdb.palembang.go.id.
b. Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini disediakan di
lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB.
Layanan pendampingan dimaksud berupa:
1) akses laman PPDB
2) pembuatan akun akses laman PPDB dan
3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.
Cara Daftar Mekanisme Luring
a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
b. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
d. Dinas Pendidikan Kota Palembang membuat posko informasi
pendaftaran PPDB di tingkat daerah.
e. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Syarat Daftar PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zon
PPDB SD-SMP Palembang 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB SMP Palembang
PPDB SD Palembang Jalur Zonasi
PPDB Online
Tribunsumsel.com
128 Siswa Baru SDN 36 Talang Ubi PALI Dapat Seragam dan Alat Tulis Gratis Dari Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Kadisdikbud OKU Timur Lakukan Sidak Kegiatan MPLS, Tegaskan Jangan Ada Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Kadisdikbud Tegaskan Jangan Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Saat MPLS di OKU Timur |
![]() |
---|
Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru |
![]() |
---|
Kisruh PPDB 2024 Tak Pengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar, Plh Sekda Sumsel Sebut Sesuai Permendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.