Berita Palembang
9 Kecamatan Disebut Polrestabes Palembang Rawan Kejahatan 3C, Tangkap 56 Orang di Ops Sikat Musi I
Selama operasi tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sembilan kecamatan di Palembang disebut oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjadi wilayah yang paling rawan dalam kejahatan 3C, Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kesembilan kecamatan tersebut ialah Kecamatan Sukarami, Ilir Timur III, Kertapati, Plaju, Gandus, Ilir Timur II, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang dan Ilir Barat I.
Hal tersebut diungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam press realese Operasi Sikat Musi Tahun 2024 berjalan selama 15 hari, dilakukan oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran.
Selama operasi tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, empat diantaranya kasus dengan TO (target operasi), yang direncanakan.
"Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap oleh Satreskrim Polrestabes, Palembang dan Jajaran ," tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar pelaku pelaku dalam Operasi Pekat Musi Tahun 2024, Senin (3/6/2024), sore .
Lanjut Harryo, dimana dalam Operasi Sikat Musi Tahun 2024 berhasil mengamankan 56 tersangka.
Rinciannya dewasa 49 orang, anak-anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.
"Modus diantaranya, merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan," bebernya.
Baca juga: Terlilit Pinjol, Pria di Palembang Rampok Mantan Bosnya, Korban Dilecehkan dan Disiram Dengan Bensin
Baca juga: Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga
Sambung Harryo, dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.
"Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya.
Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi Kepolisian telah melakukan anatomi crime dan juga memetakan tempat-tempat rawan dari 3C.
"Beberapa kejahatan yang sudah kita identifikasi yang paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I, ini adalah Kecamatan yang sudah kita identifikasi dengan tindak pidana 3C," bebernya kembali.
Selain itu, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana Curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar.
"Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni Curas kerawanan pada pukul 03.00 dinihari hingga 06.00, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 - 22.00. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 - 08.00 dan berlanjut dinihari 03.00 hingga 04.00 ," katanya.
PGK Sumsel Minta Program MBG Dihentikan, Pasca Sejumlah Siswa Keracunan Makanan MBG |
![]() |
---|
Serunya Menyaksikan Pertandingan Basket 3x3 di Atrium PS Palembang, Ajang Pencarian Bakat |
![]() |
---|
Viral Pedagang Es di Taman TVRI Palembang Jadi Korban Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu 'Dagangan Sepi' |
![]() |
---|
Kendala Teknis, Distribusi Gas ke Pelanggan SP2J di Seberang Ulu Palembang Berhenti Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Tabrak Belakang Truk Kontainer yang Terparkir di HA Rozak, Penumpang Mobil Calya di Palembang Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.