Berita Viral

Hotman Paris Kembali Posting Pelaku Rudapaksa di Lahat Dituntut 7 Bulan, Kejari Lahat: Sudah Banding

Hotman Paris kembali mengunggah video terkait kasus rudapaksa remaja putri di Kabupaten Lahat yang pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ig@hotmanparisofficial
Hotman Paris kembali mengunggah kasus rudapaksa di Lahat yang para pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara, Minggu (2/6/2024). 

Kemudian dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara oleh hakim. 

Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Pengacara Hotman Paris lantas diminta netizen untuk memberikan bantuan terhadap keluarga anak korban rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan yang tak mendapat keadilan atas apa yang terjadi kepada buah hati mereka.

Sebelumnya, Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut mencari kontak keluarga anak tersebut untuk membantunya mendapat keadilan.

Kini, ibu dan anaknya yang menjadi korban bertemu dengan Hotman Paris untuk meminta keadilan.

Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (7/1/2023) memperlihatkan kesedihan Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan.

"Kesedihan dari kopi Johny datang orang tua yang bersedih datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan ke kopi Johny untuk mengais menyuarakan keadilan, kita menangis mendengar pengakuan putrinya yang sekarang menangis juga," ujar Hotman Paris.

"Putrinya ini diajak seseorang laki ke tempat kos dan kemudian tanggal 29 Oktober di Lahat diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, dua pelakunya umur 17, satu lagi 18," ungkap Hotman Paris.

Diketahui, dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.

"Secara fisik dianggap dewasa, tetapi secara hukum memang hukum pidana berlaku umur 18 baru dianggap dewasa, dan sedihnya dua hanya dituntut 7 bulan, satunya hanya dijatuhkan 10 bulan penjara," serunya.

Padahal, menurut Hotman Paris ancaman rudapaksa terhadap anak mendapat hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

"Padahal hukum UU perlindungan anak, ancaman hukuman pemerkosaan anak 15 tahun dengan pengurangan sepertiga, jadi diskonnya itu sangat besar sekali, harusnya kalo dikurangi masih diatas 5 tahun.

"Dan nanti ditambah remisi-remisi, kemungkinan besar dia hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara," tambahnya.

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak.

"Ibu ini sangat sedih datang jauh-jauh dan kami sangat menghimbau kepada bapak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejati Lahat agar segera banding, kami juga mempertanyakan kejaksaan kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa? jangan sampai kalian tidak banding itu akan sangat melukai masyarakat dan anaknya," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved