Berita Viral

Hotman Paris Kembali Posting Pelaku Rudapaksa di Lahat Dituntut 7 Bulan, Kejari Lahat: Sudah Banding

Hotman Paris kembali mengunggah video terkait kasus rudapaksa remaja putri di Kabupaten Lahat yang pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ig@hotmanparisofficial
Hotman Paris kembali mengunggah kasus rudapaksa di Lahat yang para pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara, Minggu (2/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pengacara kondang Hotman Paris kembali mengunggah video lamanya terkait kasus rudapaksa remaja putri di Kabupaten Lahat, Sumsel yang pelakunya hanya dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (2/6/2024) pagi. 

Sebelumnya, video soal pencarian keadilan bagi seorang remaja putri korban rudapaksa di Lahat, sudah diunggah Hotman Paris di akun instagram miliknya pada awal Januari 2023 lalu. 

Dalam video itu, Hotman mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan 7 bulan penjara terhadap pelaku rudapaksa. 

Terkait kembali viralnya video tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Lahat Zeith Mutaqin angkat bicara dengan menyebut video tersebut adalah perkara lama. 

"Jadi perkara ini sudah diputus oleh Makamah agung terhadap tuntunan kita yang di permasalahkan kemarin," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu siang. 

Baca juga: Hotman Paris Bereaksi Beredarnya Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Cirebon 2016, Sebut Tak Yakin

Terkait hal ini pihaknya juga sudah mengajukan upaya banding.

"Terhadap upaya hukum banding itu. Kita juga mewakili korban belum merasa adil, makanya kita melakukan Kasasi," bebernya.

"Ini sudah lama yang sempat viral waktu itu. Ini bukan perkara baru dan sudah putus serta sudah ingkra. 2023 bulan Februari sudah ingkra," tegasnya.

Lebih jauh Zeith mengatakan, pada saat itu korban merasa tidak puas dengan jaksa yang menuntut para pelaku dengan hukuman 7 bulan penjara. 

"Oleh itu Viral-lah. Kita atas petunjuk pimpin kita ajukan banding terhadap putusan pengadilan lahat, atas putusan banding itu putusnya 2 tahun 6 bulan. Lalu kita ajukan kasasi sudah di putus Makamah agung," ungkapnya

Berdasarkan hasil upaya banding ke Mahkamah Agung, ketiga terdakwa mendapat vonis yang lebih berat. 

GA (18 tahun) divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terpidana lain yang masih berstatus anak di bawah umur yakni OH (17 tahun) dan MAP (17tahun) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Hotman Paris Sorot Kasus Rudapaksa di Lahat

Sebelumnya, Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban rudapksa didampingi orangtua temui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, (7/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwanya dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved