DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Diusahakan Dapat Penangguhan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Banyak Pendampingan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan, siapkan banyak pendampingan untuk pembelaan..

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Muchtar Efendi (kiri) salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong. 

Selain itu Nur juga menjelaskan jika Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.

Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini lantaran tersangka Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.

Selain itu Pegi dalam kasus Vina ini disosot oleh Jampidum Kejagung secara profesional.

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.

Terkait dengan lokasi pengadilan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini masih belum bisa ditentukan.

"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," pungkas Nur.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved