DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Setiawan Diusahakan Dapat Penangguhan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Banyak Pendampingan
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan, siapkan banyak pendampingan untuk pembelaan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
Bahkan Muchtar Efendi, salah satu dari tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Mantan Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon : Sudah Saya Tanyakan
Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.
Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Meski demikian, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.
Selain itu, Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.
"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," ujar Muchtar.
Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.
"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.
"Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tambahnya.
Dibela 42 Pengacara
Dalam kasus ini, Pegi rupanya mendapat banyak pembelaan.
Bahkan ia juga bakal dibela 42 pengacara yang menyakini jika Pegi Setiawan tak bersalah.
Baca juga: Kejati Turun Tangan, 6 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Pembunuhan Vina Untuk Tersangka Pegi
Baca juga: Hotman Paris Nilai Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tergesa-gesa, Ungkap Kejanggalan Ini
42 pengacara untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).
Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi untuk meraih kebebasannya.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."
"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Sebelumnya, Sugianti juga telah menyiapkannya sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 lalu berada di Bandung.
Sedikitnya, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan hal itu.
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.
"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."
"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.
Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Kejati Turun Tangan
Sebelumnya, kasus Pegi Setiawan jadi tersangka dalam pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun lalu bakal ditangani 6 jaksa sekaligus.
Baca juga: Ayah Beberkan Bukti Pegi Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina di Cirebon, Ada Catatan Gaji
Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sri Cahyawaijaya baru baru ini melansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2024).
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur Sri Cahyawaijaya
Selain itu Nur juga menjelaskan jika Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.
Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini lantaran tersangka Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.
Selain itu Pegi dalam kasus Vina ini disosot oleh Jampidum Kejagung secara profesional.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.
Terkait dengan lokasi pengadilan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini masih belum bisa ditentukan.
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," pungkas Nur.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.