DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Diusahakan Dapat Penangguhan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Banyak Pendampingan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan, siapkan banyak pendampingan untuk pembelaan..

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Muchtar Efendi (kiri) salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong. 

 

Dibela 42 Pengacara

Dalam kasus ini, Pegi rupanya mendapat banyak pembelaan.

Bahkan ia juga bakal dibela 42 pengacara yang menyakini jika Pegi Setiawan tak bersalah.

Baca juga: Kejati Turun Tangan, 6 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Pembunuhan Vina Untuk Tersangka Pegi

Baca juga: Hotman Paris Nilai Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tergesa-gesa, Ungkap Kejanggalan Ini

42 pengacara untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).

Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.

Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi untuk meraih kebebasannya.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."

"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

Sebelumnya, Sugianti juga telah menyiapkannya sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 lalu berada di Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved