DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Diusahakan Dapat Penangguhan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Banyak Pendampingan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan, siapkan banyak pendampingan untuk pembelaan..

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Muchtar Efendi (kiri) salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong. 

Sedikitnya, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan hal itu.

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.

"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."

"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.

"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."

"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.


Kejati Turun Tangan

Sebelumnya, kasus Pegi Setiawan jadi tersangka dalam pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun lalu bakal ditangani 6 jaksa sekaligus.

Baca juga: Ayah Beberkan Bukti Pegi Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina di Cirebon, Ada Catatan Gaji

Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sri Cahyawaijaya baru baru ini melansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2024).

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur Sri Cahyawaijaya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved