DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kapolda Jabar Tanya Langsung ke Penyidik Kasus Vina Cirebon Soal Penangkapan Pegi, Diberi Bukti

kepada Anton Charliyan, para penyidik mengaku telah yakin menangkap orang yang tepat dan tidak salah sasaran.

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Irjen Pol Purnawirawan Anton Charliyan eka Kapolda Jabar saat masih bertugas. Ia sudah menanyakan langsung perihal penangkapan Pegi. 

Anton Charliyan kemudian menjelaskan DPO Andi dan Dani tidak jelas identitasnya.

"DPO ini tidak dicabut, tapi identitas tidak jelas, nama tidak jelas," katanya.

Baca juga: Kejati Turun Tangan, 6 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Pembunuhan Vina Untuk Tersangka Pegi

Baca juga: Hotman Paris Nilai Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina Tergesa-gesa, Ungkap Kejanggalan Ini

Sebelumnya diketahui jika masyarakat dihebohkan dengan keputusan polisi tiba-tiba menghapus dua orang yang masuk DPO kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon 2016 silam.

Awalnya ada 3 orang DPO yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun setelah menangkap Pegi Setiawan, polisi mengatakan DPO hanya Pegi saja sedangkan 2 lainnya yaitu Andi dan Dani tidak termasuk dalam buronan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawanl, Minggu (26/5/2024).

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi.

Pihaknya pun menyebut semua tersangka kini berjumlah 9 orang, delapa orang sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

 

Hotman Paris Ragu Pegi Pelaku

Beda pernyataan, pengacara Hotman Paris justru geram tau Pegi Setiawan jadi tersangka DPO dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Hotman Paris bahkan meminta polisi agar dapat berkata jujur jika belum menangkap pelaku sebenarnya alih alih menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina dengan terburu buru.

Menurutnya, Polda Jabar terlalu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Bilang saja belum bisa menangkap berhasil menangkap, kita lebih bisa terima. Ngomong saja, kalau polisi belum bisa menangkap (DPO) karena terlalu lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved