Berita Palembang

Tolak Revisi UU Penyiaran, Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumsel

Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) siang

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) siang. 

Peserta aksi terdiri dari organisasi jurnalis di Sumsel diantaranya AJI Palembang, PWI Sumsel, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, PERSIARI Sumsel dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. 

Selain menggelar orasi, aksi ini juga menghadirkan pertunjukan pantomim yang menampilkan teaterikal hilangnya kebebasan pers akibat RUU Penyiaran

Dalam orasinya, Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Tolak Revisi UU Penyiaran di Palembang
Aksi pantomim yang menampilkan teaterikal hilangnya kebebasan pers dihadirkan dalam aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.

Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.

"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi yang dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran.

“Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.

Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ujarnya dalam orasinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved