Berita Palembang
Tolak Revisi UU Penyiaran, Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi di Gedung DPRD Sumsel
Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) siang
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024) siang.
Peserta aksi terdiri dari organisasi jurnalis di Sumsel diantaranya AJI Palembang, PWI Sumsel, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, PERSIARI Sumsel dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Selain menggelar orasi, aksi ini juga menghadirkan pertunjukan pantomim yang menampilkan teaterikal hilangnya kebebasan pers akibat RUU Penyiaran.
Dalam orasinya, Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko mengatakan RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers.
“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan dengan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi,” ujarnya.

Apalagi jika dikaitkan dengan hal yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.
Sehingga, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.
"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurniadi yang dalam orasinya tegas menolak revisi RUU Penyiaran.
“Kami dari koalisi pers Sumsel meminta DPRD RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David mengatakan revisi RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.
“Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio.
Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Larangan Tayangan jurnalistik investigasi, tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI,” ujarnya dalam orasinya.
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.