Pilkada OKU Selatan 2024

Perekrutan PPK dan PPS di OKU Selatan Jadi Sorotan, 5 Komisioner KPU Dipanggil DPRD OKU Selatan

Belakangan ini perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di 259 Desa/Kelurahan dan 19 Kecamatan menjadi sorotan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Rakor - Komisi I DPRD OKU Selatan melakukan rapat koordinasi pemanggilan petinggi KPU OKU Selatan. Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Belakangan ini perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di 259 Desa/Kelurahan dan 19 Kecamatan menjadi sorotan publik.

Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mengambil langkah proaktif dengan melayangkan surat resmi kepada 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan

Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Pulung, membenarkan soal surat pemanggilan Ketua dan keempat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan.

Dikatakan pemanggilan terhadap petinggi KPU OKU Selatan merupakan hasil pembahasan Komisi I dan persetujuan ketua DPRD OKU Selatan.

"Pemanggilan tersebut dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum, khususnya terkait pembentukan dan pengawasan badan Adhoc PPK dan PPS,"katanya.

Baca juga: Golkar Usung Abu Sama Untuk Maju di Pilkada OKU Selatan 2024 Karena Miliki Elektabilitas Tinggi

Baca juga: PPP Usung Iwan Hermawan-Faisal Ranopa Untuk Maju di Pilkada OKU Selatan 2024

Pulung menegaskan bahwa Komisi I DPRD OKU Selatan menyoroti rekrutmen PPK dan PPS usai ramai di medsos untuk mengetahui kebenaran dan memastikan transparansi dalam proses pemilihan umum dan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS

"Hal ini juga diambil mengingat isu tersebut sudah menjadi viral di kabupaten kita, terkait adanya dugaan ketidak transparansi terhadap pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS,"tambahnya.

Diharapkan pemanggilan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam proses pemilihan umum di OKU Selatan, terutama pembentukan panitia penyelenggara di tingkat PPK dan PPS.

Surat tersebut bertujuan untuk mendengar pendapat terkait mekanisme perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Surat tersebut telah resmi dilayangkan dan dijadwalkan untuk disampaikan kepada Ketua dan 4 Komisioner KPU OKU Selatan dapat hadir pada Senin, 3 Juni 2024. sebagai bentuk komitmen DPRD OKU Selatan untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi yang akan datang.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ink rekrutmen PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten OKU Selatan ramai diperbincangkan di media sosial. Puncaknya dalam pengumuman PPS menyatakan terbuka yang beredar di medsos menolak hasil pengumuman karena tak dilibatkan dalam sidang pleno.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved