Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Harvey Moeis Dkk Diusulkan Kejagung Bayar Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp 300T, Mereka Menikmati

Harvey Moeis Dkk tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angkat Rp 300 triliun diusulkan untuk mengganti uang kerugia

|
Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Kejaksaan Agung RI
Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi PT Timah di Bangka Belitung 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harvey Moeis Dkk tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angkat Rp 300 triliun diusulkan untuk mengganti uang kerugian.

Usulan tersebut dilayangkan oleh kejaksaan agung (Kejagung) RI baru baru ini melansir dari Tribunnews.com

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.

Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.

Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pihak direksi yang menjadi terdakwa kala itu diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.

Berikut daftar lengkap 17 tersangka kasus dugaan korupsi timah.

17 Tersangka Korupsi Timah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved