Berita Ogan Ilir
Ngaku Pusing Karena Banyak Kebutuhan Rumah Tangga, Pria di Ogan Ilir Nekat Mencuri di Mess Karyawan
Dengan tatapan kosong, Ropik menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yang mengamankannya di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dengan tatapan kosong, Ropik menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yang mengamankannya di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
Pria 34 tahun yang sehari-hari bekerja menjadi buruh bangunan ini dibekuk aparat Polsek Indralaya beserta barang curian berupa handphone.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, Ropik kini ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka pencurian handphone milik karyawan di daerah Timbangan, Indralaya Utara," kata Herman, Senin (27/5/2024).
Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (10/5/2024), dengan memanfaatkan kelengahan pemilik handphone.
Menurut Herman, tersangka masuk ke mess karyawan yang tak terkunci pada dinihari, dimana para penghuni sedang tidur pulas.
"Tersangka masuk melalui pintu depan rumah mess tersebut, yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Lalu tersangka mengambil sebuah handphone milik salah seorang penghuni mess," terang Herman.
Baca juga: 723 Anggota PPS Ogan Ilir Resmi Dilantik, Ketua KPU Minta PPS Selalu Berkoordinasi
Baca juga: Viral Kakek Tua Tinggal Dibawah Pohon di Ogan Ilir, Kondisi Memprihatinkan, Hidup Sebatang Karang
Setelah dua pekan penyelidikan, tersangka diamankan di kediamannya di Kecamatan Pemulutan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo.
Kepada polisi, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa mencuri.
"Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpaksa mencuri untuk keperluan sehari-hari. Katanya pusing banyak kebutuhan rumah tangga," ujar Herman.
Tentu saja, kata Herman, pengakuan tersangka tak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mencuri barang milik orang lain.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Senggolan Mobil Berujung Penganiayaan, 2 Pengemudi di Ogan Ilir Saling Lapor, Sama-sama Alami Luka |
![]() |
---|
AKP M Ilham Digantikan AKP Mukhlis Jabat Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, 2 Kapolsek Juga Berganti |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Dekat Tol Palindra Minggu Malam, Tim Gabungan Berusaha Padamkan Api |
![]() |
---|
Pemkab Ogan Ilir Larang PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur |
![]() |
---|
Daftar 28 Pejabat di Pemkab Ogan Ilir yang Resmi Dilantik, Ardani Minta Bertanggung Jawab dan Ikhlas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.