Berita Ogan Ilir

Ngaku Pusing Karena Banyak Kebutuhan Rumah Tangga, Pria di Ogan Ilir Nekat Mencuri di Mess Karyawan

Dengan tatapan kosong, Ropik menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yang mengamankannya di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Tersangka pencurian handphone diamankan di Mapolsek Indralaya, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dengan tatapan kosong, Ropik menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yang mengamankannya di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Pria 34 tahun yang sehari-hari bekerja menjadi buruh bangunan ini dibekuk aparat Polsek Indralaya beserta barang curian berupa handphone.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, Ropik kini ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka pencurian handphone milik karyawan di daerah Timbangan, Indralaya Utara," kata Herman, Senin (27/5/2024).

Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (10/5/2024), dengan memanfaatkan kelengahan pemilik handphone.

Menurut Herman, tersangka masuk ke mess karyawan yang tak terkunci pada dinihari, dimana para penghuni sedang tidur pulas.

"Tersangka masuk melalui pintu depan rumah mess tersebut, yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci. Lalu tersangka mengambil sebuah handphone milik salah seorang penghuni mess," terang Herman.

Baca juga: 723 Anggota PPS Ogan Ilir Resmi Dilantik, Ketua KPU Minta PPS Selalu Berkoordinasi

Baca juga: Viral Kakek Tua Tinggal Dibawah Pohon di Ogan Ilir, Kondisi Memprihatinkan, Hidup Sebatang Karang

Setelah dua pekan penyelidikan, tersangka diamankan di kediamannya di Kecamatan Pemulutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo.

Kepada polisi, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa mencuri.

"Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpaksa mencuri untuk keperluan sehari-hari. Katanya pusing banyak kebutuhan rumah tangga," ujar Herman.

Tentu saja, kata Herman, pengakuan tersangka tak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk mencuri barang milik orang lain.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved