DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati, Orangtua Ikut Terseret

Nasib Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky 2016

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Nasib Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky 2016n. 

Tak cuma itu, Pegi Setiawan juga mengganti namanya menjadi Robi Irawan.

"Demikian juga nama, sudah diganti bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi," katanya.

Tangis Kartini (48), ibunda dari Pegi Setiawan yang anaknya kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Tangis Kartini (48), ibunda dari Pegi Setiawan yang anaknya kini telah ditetapkan sebagai tersangka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menyakini bahwa Robi yang selama ini dikenal masyarakat di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, itu merupakan Pegi satu buron selama delapan tahun.

Sementara terhadap orang tua Pegi, ujarnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah akan turut dijadikan tersangka atau tidak, karena telah membantu Pegi kabur selama delapan tahun.

"Terkait apakah nanti bisa atau tidak (jadi tersangka), sementara masih kita lakukan analisa dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tuanya," ucapnya.

"Terhadap orang tua pelaku atau PS juga kita minta keterangan, baik itu bapak kandung kemudian ibu tirinya, ibu kandungnya, pemilik kos di Katapang, kepala lingkungan di Cirebon kita minta keterangan semua," tambahnya.

Polisi Ungkap Peran Pegi

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast juga menjelaskan kronologi hingga peran Pegi dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Kesaksian Teman Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Dia di Bandung Waktu Kejadiaan Vina

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved