DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nasib Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati, Orangtua Ikut Terseret

Nasib Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky 2016

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Nasib Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky 2016n. 

"Saya rela mati," terangnya.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Baca juga: Pegi Otak Pembunuhan Vina dan Eki, Polisi Kuak Motifnya : Ternyata Ada Dendam Dengan Korban

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Disisi lain, adapun alasan pihak kepolisian kesulitan menangkap Pegi karena dua alasan.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut ada dua alasan yang membuat polisi lama mengungkap dan menangkap Pegi di kasus kematian Vina.

Alasan pertama ialah Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan setelah kabur ke Katapang, Kabupaten Bandung.

"Pasca-kejadian, PS meninggalkan kampung halamannya, ia pergi ke Katapang, ia tinggal di kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," ungkap Surawan, dikutip dari Kompas TV. Minggu (26/5/2024).

Namun, Pegi tidak memperkenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, namun mengaku sebagai keponakan.

Demikian pula ayah kandungnya yang memperkenalkan Pegi kepada ibu kos sebagai keponakannya.

"(Alasan) kedua kenapa sulit menemukan (Pegi), tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya," ujar Surawan.

"Padahal, mereka tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah atau teman bermain, jadi saksi yang berani menerangkan itu belum ada," imbuhnya.

Polisi, lanjutnya, mengajak bicara para tersangka yang sudah divonis dari hati ke hati.

"Mereka menerangkan PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mempermudah untuk melakukan pelacakan," ungkapnya.

Polisi Hapus 2 DPO

pihak kepolisian hilangkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat akhirnya merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Seperti diketahui, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Ditampilkan ke hadapan publik, Pegi Setiawan atau Robi Irawan ini tampil dengan tangan terborgol kaos berwarna biru.

Baca juga: Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kakak Almarhumah Dibuat Bingung, Ada Apa?

Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.

Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO yang sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Kombes Pol Surawan.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi.

Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan atau fiktif.

Sementara delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Artikel telah tayang di Tribunjabar,id

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved