Berita Muratara

Kalah 1 Suara di Pilkades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kini Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung

Abdul Soed menangkan gugatan Pilkades Setia Marga Muratara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Abdul Soed kalah satu suara di kandidat lainnya.

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Abdul Soed (kanan) dan Bambang Hadiyanto (kiri) saat pengundian nomor urut calon Kades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu. 

"Kemudian memerintahkan Bupati Muratara untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan klien kami Bapak Abdul Soed sebagai kades terpilih periode 2022-2028," ujar Abdul Aziz.

Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepaniteraan PTUN Palembang tertanggal 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada tergugat Pemkab Muratara.

Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung oleh Bupati Muratara. 

"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, Bupati Muratara wajib melaksanakan putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap," terang Abdul Aziz. 

Pihaknya meyakini dan percaya bahwa Bupati Muratara sebagai pejabat publik taat pada ketentuan hukum dan keadilan, sehingga akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagaimana mestinya. 

Menurut Abdul Aziz, keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Setia Marga dan menjadi harapan baru di tengah pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan.

"Ini memberikan edukasi publik di Muratara bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (unjuk rasa). Apalagi sampai memblokir Jalinsum, tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat," kata Abdul Aziz.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved