Berita Muratara

Kalah 1 Suara di Pilkades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kini Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung

Abdul Soed menangkan gugatan Pilkades Setia Marga Muratara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Abdul Soed kalah satu suara di kandidat lainnya.

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Abdul Soed (kanan) dan Bambang Hadiyanto (kiri) saat pengundian nomor urut calon Kades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sengketa Pilkades di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berujung sampai pada Mahkamah Agung (MA). 

Sengketa ini dipicu oleh hasil Pilkades Setia Marga pada 22 September 2022 lalu, di mana penggugat yakni calon kades bernama Abdul Soed kalah hanya selisih satu suara. 

Kala itu di Desa Setia Marga hanya ada dua calon kades yang bertarung, yakni Abdul Soed nomor urut 1 dan calon petahana Bambang Hadiyanto nomor urut 2.

Kedua calon kades masing-masing berselisih mengenai hasil penghitungan suara usai pencoblosan, bahkan penyelesaiannya berlangsung alot dan tegang. 

Alhasil, dari upaya penyelesaian perselisihan antara keduanya, calon kades Bambang Hadiyanto dinyatakan terpilih, memperoleh suara terbanyak yakni 1.017 suara. 

Sementara calon kades Abdul Soed tidak terpilih, karena memperoleh suara dengan selisih hanya satu suara yakni 1.016 suara. 

Merasa tidak puas, Abdul Soed akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Palembang, dan ternyata dikabulkan oleh majelis hakim untuk seluruhnya. 

Baca juga: 56 Persen Pemilih Gerindra Disebut Dukung Herman Deru Meski Mawardi Diusung Maju Pilgub Sumsel 2024

Setelah gugatan penggugat Abdul Soed dikabulkan, Pemkab Muratara selaku tergugat kemudian mengajukan upaya banding. 

Putusannya Pemkab Muratara menang dalam putusan banding, lalu penggugat Abdul Soed mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Alhasil, Mahkamah Agung memutuskan dan mengadili bahwa mengabulkan permohonan PK penggugat Abdul Soed untuk seluruhnya. 

Kuasa hukum penggugat Abdul Soed, Abdul Aziz mengatakan dengan telah adanya putusan tersebut, maka persoalan sengketa Pilkades Setia Marga ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dilaksanakan. Adapun putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan klien kami bapak Abduk Soed," kata Abdul Aziz pada TribunSumsel.com, Senin (27/5/2024). 

Secara subtansi putusan tersebut menyatakan membatalkan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Bambang Hadiyanto. 

Putusan Mahkamah Agung tersebut juga sekaligus mewajibkan tergugat yakni Bupati Muratara untuk mencabut keputusannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved