DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Update Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Ajukan Praperadilan Ditetapkan Tersangka, Yakin Tak Bersalah
Update terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon, kuasa hukum Pegi Setiawan DPO yang ditangkap ajukan praperadilan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Update terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon, kuasa hukum Pegi Setiawan DPO yang ditangkap ajukan praperadilan.
Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).
Pegi diduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi pada tahun 2016.
Terbaru, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi Setiawan tidak dikabulkan.
"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024). Dikutip dari TribunCirebon.com
"Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," sambungnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur yang benar.
Sugianti mengatakan penyelidikan seharusnya dimulai dari awal dan bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu, seharusnya penyelidikannya di-nol-kan lagi (dimulai dari awal)," ucapnya.
"Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka, kita juga kaget makanya seperti itu," sambungnya.
Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Buat Pengakuan Anaknya Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon: Di Bandung Sama Saya

Sugianti juga mengungkapkan, keyakinannya bahwa Pegi tidak bersalah berdasarkan kejadian pada tahun 2016.
Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.
"Insya Allah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan, padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik Pegi ini ada di Bandung," ucap dia.
Baca juga: Bukan Perong, Ibu Pegi Sebut Nama Lain Sang Anak Adalah Pegot, Panggilan dari Saudara
Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang Pegi ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.