Berita Musi Rawas

Kepergok Panen Buah Sawit Milik PT AKL, Boy Dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas

Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT AKL

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Eko Mustiawan/Sripoku.com
Tersangka Heriyansyah alias Boy (34) warga Desa Kebur Kecamatan TPK, Musi Rawas saat diamankan polisi lantaran kedapatan panen buah sawit milik perusahaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Kepergok saat sedang panen buah sawit milik PT AKL, Heriyansyah alias Boy (34) warga Dusun III Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas usai dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/05/2024) sekira pukul 09.00 Wib. 

Tersangka ditangkap saat manen buah sawit milik PT AKL yang berada di di Divisi IV Blok 15C19 tepatnya di Desa Kebur Kecamatan TPK Musi Rawas. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V  / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024.

Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT AKL di Desa Kebur.

Setelah mengantar istrinya dan saat dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku berhenti  dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat sebelumnya. 

Pada saat mencuri buah sawit dengan cara memanennya sendiri, pelaku melihat sudah ada pelaku lainnya berisinial FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit. 

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 89,56 Gram, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

"Kemudian mereka secara bersama-sama, memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut," kata Kasi Humas, Sabtu (25/05/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 09.15 Wib pelaku Boy mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan kendaraan sepeda motor sebanyak dua janjang kelapa sawit dan dua karung berondolan buah kelapa sawit. 

Lalu, ketika pelaku berjalan sekitar 50 meter tiba-tiba datang security PT AKL, dan langsung mengamankan pelaku, sedangkan pelaku FD melarikan diri. 

"Akibat kejadian tersebut, PT AKL mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp4.569.600," ungkap Kasi Humas. 

Pelaku yang berhasil diamankan oleh security, selanjutnya di serahkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 PT AKL di Desa Kebur.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, 136 janjang buah kelapa sawit, 2 karung berondolan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor dan 1 buah dodos," tutup Kasi Humas.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved