Berita Musi Rawas

Bawa Sabu Seberat 89,56 Gram, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Pelaku  mencoba mengelabuhi petugas saat hendak ditangkap dengan membuang sabu miliknya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Eko Mustiawan/Sripoku.com
Tersangka Sopan (34) warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Sopan (34) warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Pelaku  mencoba mengelabuhi petugas saat hendak ditangkap dengan membuang sabu miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora mengatakan, tersangka Sopan di bekuk di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, pada Minggu (19/05/2024) sekira pukul 23.00 Wib.

Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka," kata Kasat.

Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.

Baca juga: Polres Musi Rawas Siagakan 240 Personel, Siap Amankan Rapat Pleno Tingkat PPK

Penangkapan tersangka, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada terduga pelaku menyimpan narkotika jenis sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Sekayu-Mura Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setibanya di lokasi ternyata benar, terlihat terduga pelaku.

Tak mau kehilangan buruannya, tanpa pikir panjang anggota pun langsung meringkus tersangka.

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka," ungkap Kasat.

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram tersebut adalah benar miliknya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved