Berita Palembang

Resiko Kecelakaan Kerja, Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kedua lembaga tersebut sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan non ASN di Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukak Abab Lematang Ilir (PALI). 

Sosialisasi yang diberikan ini terkait para pekerja yang berada di sektor jasa konstruksi serta proyek pengadaan barang dan jasa.

“Harapan kami silaturahmi dan kerja sama ini bisa menjadi suatu awal yang baik untuk menjalin hubungan kerja sama lebih erat lagi,” lanjutnya.

Sonny juga mengaku akan melakukan kolaborasi kegiatan dengan OPD lainnya supaya perlindungan kepada pekerja di Kabupaten PALI semakin optimal.
Dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

“Masih ada pekerjaan rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen seluruh OPD di Kabupaten PALI,” jelasnya.

Selain terlindungi, para peserta juga bisa mendapat kesejahteraan yang lebih baik lagi melalui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Selain itu juga, penyerahan berkas ini merrupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.

Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved