Berita Palembang

Resiko Kecelakaan Kerja, Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kedua lembaga tersebut sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan non ASN di Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukak Abab Lematang Ilir (PALI). 

TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukak Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedua lembaga tersebut sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan non ASN di Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

Dalam kerja sama ini, sebanyak 48 Non ASN didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jeffran Azsyapputra ST, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI mengatakan Non ASN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini terkait melakukan pengerjaan fisik.

“Kami tinggal menunggu dari Dinas Tenaga Kerja terkait Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang akan kami tanda tangani,” ujar Jeffran.

Ia menambahkan ada beberapa paket pengerjaan yang harus pihaknya lakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja Non ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu. Khususnya pada saat terjadi kecelakaan kerja ketika bekerja.

“Kita berharap semoga tidak terjadi permasalahan fisik yang terjadi di Pali,” katanya

Jeffran juga berharap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat.

Sehingga pihaknya mendukung kepesertaan untuk non ASN ini karena selain membantu pemerintah juga rekanan Dinas PU PALI.

Sonny Alonsye SH MH, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim memberikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

“Dinas PU dan Tata Ruang PALI sudah mendaftarkan 48 tenaga Non ASN, kami berharap peserta tidak terkena musibah,” jelasnya.

Namun jika tenaga Non ASN terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, termasuk besaran santunan yang diterima ahli waris atau peserta.
Peserta Non ASN di Kabupaten PALI ini juga bisa bertambah kedepannya.

Karena sesuai dengan kerja sama lanjutan, pihaknya juga akan membicarakan lebih lanjut mengenai kepesertaan para pekerja di bidang jasa konstruksi di PALI.

“Kami juga memiliki rencana ke depan untuk melakukan sosialisasi kepada pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PU PALI dan dinas terkait lainnya,” jelasnya.

Baca juga: 2 Tahun Kasus Pembunuhan Roby Oktavian Warga PALI Belum Terungkap, Keluarga Terus Berharap Keadilan

Baca juga: Peran Ahmad Usman, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020

Sosialisasi yang diberikan ini terkait para pekerja yang berada di sektor jasa konstruksi serta proyek pengadaan barang dan jasa.

“Harapan kami silaturahmi dan kerja sama ini bisa menjadi suatu awal yang baik untuk menjalin hubungan kerja sama lebih erat lagi,” lanjutnya.

Sonny juga mengaku akan melakukan kolaborasi kegiatan dengan OPD lainnya supaya perlindungan kepada pekerja di Kabupaten PALI semakin optimal.
Dalam rangka untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Khususnya yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

“Masih ada pekerjaan rumah untuk BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen seluruh OPD di Kabupaten PALI,” jelasnya.

Selain terlindungi, para peserta juga bisa mendapat kesejahteraan yang lebih baik lagi melalui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Selain itu juga, penyerahan berkas ini merrupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.

Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved