Pilkada OKI 2024
Pilkada 2024, Sekda OKI Minta ASN Tak Terlibat Politik Praktis dan Jaga Netralitas
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib menjaga netralitas di masa Pilkada 2024.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Memasuki tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib menjaga netralitas.
Sebab, pernyataan disampaikan langsung Plt Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Muhammad Refly terkait netralitas yang sudah diketahui para ASN.
''Maka saya ingatkan kembali, ASN diminta tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya," katanya dihubungi pada Kamis (22/5/2024) sore.
Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, namun Refly menyebut tidak boleh nantinya memberikan dukungan atau mengkampanyekan salah satu calon tertentu.
''Memang saat ini proses pelaksanaan pilkada sudah mulai dilaksanakan. Mulai dari pendataan, pencoblosan, perhitungan suara dan penentuan siapa nantinya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI terpilih,'' katanya.
Dikarenakan semuanya ingin menciptakan pilkada yang damai, jujur, adil dan rahasia. Diharapkan adanya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, petugas keamanan serta pemerintah setempat.
''Dalam upaya mewujudkannya, tentunya harus mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat di OKI,'' harapnya.
"Semoga pelaksanaan pilkada nantinya sama seperti pelaksanaan pemilu serentak pada Februari lalu yang berjalan lancar dan aman," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.