Kasus Vina Cirebon

Reaksi Kakak Vina usai Saka Ngaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina : Maling Ngaku Penjara Penuh

Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor Cirebon 2016 lalu, sindir soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal salah tangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor Cirebon 2016 lalu, sindir soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal salah tangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Marliyana, kakak kandung Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor di Cirebon 2016 lalu, bereaksi soal pengakuan eks terpidana Saka Tatal diduga salah tangkap.

Sebelumnya, Saka Tatal muncul menegaskan bahwa dirinya berani bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Saka mengaku dirinya adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Momen Titin Kuasa Hukum Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngamuk Dicecar Tim Hotman Paris

Kakak kandung Vina pun buka suara seolah tak terima dengan pengakuan Saka Tatal.

Pihak keluarga mengaku kaget mendengar pengakuan Saka Tatal yang merasa menjadi korban salah tangkap.

Menurutnya, sejumlah bukti berdasarkan hasil autopsi sudah jelas.

Marliana menyebut berdasarkan hasil autopsi terdapat bukti luka senjata tajam di jasad Vina Cirebon.

"Kaget bukti autopsi kan tidak bisa dibohongi dan direkayasa, saya semuanya serahkan ke pengacara, karena bukti sudah ada hasil visum sudah jelas, kagetnya menyangkal," kata Marliyana, kakak kandung Vina, dilansir dari Youtube Official iNews, Selasa, (21/5/2024).

Lebih lanjut Marliyana melemparkan sindiran terkait kejahatan tidak ada pelaku yang mau mengakui perbuatannya.

"Logikanya, mana ada maling mengaku, kalau ngaku penjara penuh," katanya.

Pengakuan Saka Tatal

Salah satu terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, yang telah bebas pada 2020 silam, membeberkan fakta mengejutkan saat ia di penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Vina ini, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.

Saka mengatakan, dari vonis delapan tahun penjara, dia hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Baca juga: Ngaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Saka Tatal Sebut Menderita saat di Penjara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved