Berita Lahat
Belasan Anak di Lahat Ajukan Pernikahan Dibawah Umur, Faktor Utamanya Karena Hamil Diluar Nikah
Data tersebut berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sosialisasi dilakukan kepada anak langsung karena mereka merupakan pelopor dan pelapor.
"Tentu saja kita mengharapkan mereka (yang ingin menikah usia dini) menunda rencananya sampai pada waktu yang diperbolehkan sesuai dengan undang-undang. Kami disini hanya sebagai sebagai pemberi saran dan pertimbangan, selebihnya wewenang Pengadilan Agama untuk tetap melangsungkan adanya pernikahan tersebut atau membatalkan," sampai Emi.
Emi berpesan kepada orang tua agar dapat menjadi sahabat juga bagi anak. Berikan pemahaman dan pendampingan setiap kelakuan anak, sebab pasti ada alasan atas tindakan yang mereka lakukan.
"Jangan disalahkan tapi dirangkul. Yang terpenting berikan pemahaman agama, jadi sahabatnya supaya mereka lebih terbuka. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa batasan usia nikah baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun, " Jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dari 64 Cafe di Lahat, Hanya 2 yang Kantongi Izin Usaha, Satpol PP Siap Sikat Cafe Remang-remang |
![]() |
---|
Pemkab Lahat Bakal Revitalisasi Pasar Lematang Jadi Pasar Modern, Diharapkan Tarik Minat Pengunjung |
![]() |
---|
Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria |
![]() |
---|
Punya Keindahan yang Memikat, Objek Wisata Bukit Putri Lahat Terus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Warung Remang-remang Masih Buka di Lahat, Warga Ancam Ratakan dengan Tanah, Beri Waktu 2 Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.